Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Sebanyak 1.000 sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun2018 diserahkan kepada masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh di Bogor, Jumat, mengatakan, penyerahan sertifikat hak milik sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Kota Bogor.

"Total ada 47 ribu bidang, saat ini sudah dibagikan sekitar 17 ribu sertifikat kepada warga Kota Bogor," katanya.

Penyerahkan 1.000 sertifikat dilakukan secara simbolis Kamis (17/1) kemarin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada warga di dua kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Tengah.

Menurut Ery, masih tersisa sekitar 30 ribu sertifikat lagi yang belum dibagikan, yang rencananya proses pembagian akan dilakukan secara bertarap setiap minggunya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tahun 2019 ini BPN Kota Bogor menargetkan sebanyak 65 ribu bidang tanah tersertifikasi melalui program PTSL.

Seluruh kegiatan PTSL dibiayai oleh pemerintah dan masyarakat hanya cukup membayar Rp 150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan, sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 tahun 2017.

"Jadi tahun 2019 ini, warga Kota Bogor sudah sepenuhnya lengkap memiliki sertifikat. Hal ini juga sudah diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN RI beberapa waktu lalu," katanya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, PTSL merupakan program dari pemerintah pusat yang pelaksanaannya harus berjalan dan dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah.

"Program ini tujuannya baik, dilaksanakannya harus baik supaya hasilnya baik," kata Bima.

Bima juga meminta untuk memperbaiki pelaksanaan program tahun lalu karena banyak hal yang harus dibenahi. Seperti sosialisasi harus maksimal sehingga warga memahami program PTSL tersebut.

"Minimal warga tau ini program siapa, ditargetkan untuk apa, dan prosedurnya bagaimana," kata politis PAN tersebut.

Bima berpesan agar warga memahami setiap prosedur dari program PTSL, khususnya hal yang berkaitan dengan regulasi seperti tidak boleh adanya pungutan liar (pungli) dan sebagainya.

"Warga harus tahu pada program ini, warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu," kata Bima.

Editor berita: Feru Lantara

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019