London (Antaranews Megapolitan/Thomson Reuters Foundation) - Memotret diam-diam dengan mengintip pakaian dalam perempuan melalui rok yang dikenakannya merupakan pelanggaran hukum di Inggris dan Wales, 18 bulan setelah perempuan penonton festival musik di London menjadi sasaran perbuatan tersebut dan mengajukan gugatan hukum.

Gina Martin (26) mengatakan dia merasa "melambung" menyaksikan perjuangannya selama 18 bulan akhirnya tertebus, setelah Majelis Tinggi Inggris menyetujui undang-undang yang membuat perilaku mengintip isi rok perempuan (upskirting) sebagai perbuatan pelanggaran seksual yang dapat dihukum penjara sampai dengan dua tahun.

"Kita berhasl! kita membuat tindakan mengintip rok sebagai pelanggaran seksual," tulisnya pada sosial media.

Undang-undang tersebut masih harus mendapat pengesahan dari Ratu, setelah lolos di Majelis Tinggi parlemen Inggris, Selasa, terlihat sebagai kemenangan kelompok pejuang hak-hak perempuan.

"Ngintip rok merupakan kejahatan seksual terhadap perempuan dan remaja putri yang sering kali bebas dari jerat hukum," kata Jacqui Hunt, direktur Eropa untuk "Equality Now".

"Perempuan dan remaja putri seharusnya bisa menikmati hidup dengan bebas di ruang publik tanpa rasa khawatir diintimidasi dan dianiaya."
    
Satu dari lima perempuan di Inggris mengalami sejumlah jenis pelecehan seksual sejak berusia 16 tahun, menurut data pemerintah. Jajak pendapat YouGove mendapati hampir satu dari empat perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat umum dalam lima tahun terakhir.

Skotlandia, Australia dan Selandia Baru sudah menjadikan perbuatan tersebut sebagai obyek hukum, sedangkan di Inggris dan Wales, mengintip rok belum secara khusus dianggap sebagai pelanggaran.

Gina Martin, mengajukan petisi setelah dia memergoki dua pria sembunyi-sembunyi memotret selangkangannya pada festival musik tahun 2017.

Ketika dia melaporkan dua pria itu ke kepolisian, dia diberitahu bahwa polisi tidak bisa berbuat banyak karena gambar tersebut bukan grafis.

Kampanyenya berhasil mengumpulkan 100 ribu tandatangan dan akhirnya meraih dukungan pemerintah pada Juli.

Seorang pegiat dan penulis, Paola Diana mengatakan, hukum baru itu sebenarnya merupakan langkah yang lama terlambat, di jalur yang benar.

"Seharusnya tidak ada wilayah abu-abu dalam masalah kekerasan seksual," katanya.

"Dengan menjadikan mengintip rok sebagai pelanggaran, kita menyampaikan pesan yang jelas bahwa perempuan tidak mudah lagi dijadikan sasaran oleh predator seksua;, dan tindakan mereka akan mendapat ganjaran yang setimpal. (M007/ANT-BPJ).

Penerjemah: M. Dian A.

Pewarta: Thomson Reuters Foundation

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019