Karawang (Antaranews Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mendeportasi 42 warga negara asing ke negara asalnya, karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2018. 

"Kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan," kata Ahmad Jeffry, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, di Karawang, Rabu.

Selain melanggar izin tinggal, ada pula warga negara asing yang dideportasi karena mereka bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.

Ia mengatakan, sebanyak 42 warga negara asing itu di antaranya dideportasi ke negara asalnya seperti China atau Tiongkok, Singapura, Jerman, Jerman, Amerika Serikat, dan lain-lain. 

"Tapi yang terbanyak mereka dideportasi ke Tiongkok," kata Jeffry.

Menurut dia, potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang cukup tinggi, karena Karawang merupakan kawasan industri yang banyak perusahaan mempekerjakan WNA.

Atas hal tersebut, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.

"Kami juga akan melakukan optimalisasi operasi pemantauan WNA," kata dia. 

Catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, jumlah WNA yang dideportasi pada tahun 2018 meningkat dibandingkan dengan tahun 2017. 

Sepanjang Januari hingga Desember 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang mendeportasi sembilan WNA ke negara asalnya terkait dengan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019