Panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara, Abdul Gofur SH, Subiyanto, dan Cikmas Hadi Salasa, melalui kuasa hukum Law Office Wally.Id & Partners. Gugatan ini telah teregistrasi dengan Nomor PTUN.JKT-05012026M53.
Para penggugat menilai proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi BPJS sarat pelanggaran prosedur, tidak transparan, dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Gugatan ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara serta masa depan tata kelola jaminan sosial nasional,” demikian pernyataan penggugat dalam keterangan yang dikirimkan dari Jakarta, Selasa.
Menurut penggugat terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses seleksi, antara lain:
Pembentukan Pansel terlambat
Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2015, Panitia Seleksi seharusnya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni 19 September 2025. Namun, Pansel baru dibentuk pada awal Oktober 2025 melalui Keppres Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025, sehingga proses seleksi dinilai terburu-buru dan tidak optimal.
Selain itu, masa pendaftaran dinilai tidak wajar karena hanya dibuka selama tiga hari (14–16 Oktober 2025). Waktu singkat ini dianggap melanggar asas keterbukaan, kecermatan, serta hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Terdapat pula dugaan pelanggaran netralitas politik, dengan meloloskan calon yang berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik aktif, padahal hal tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Lalu ada dugaan kebocoran informasi dan minim transparansi
draf pengumuman hasil seleksi beredar lebih dahulu melalui grup WhatsApp sebelum diumumkan secara resmi di laman resmi Pansel. Dokumen tersebut bahkan tidak dilengkapi tanda tangan maupun stempel resmi, yang dinilai mencederai integritas proses seleksi.
Disebutkan pula bahwa pengamat jaminan sosial dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai gugatan ini sebagai langkah penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga publik.
“Seleksi pejabat publik yang tertutup dan mengabaikan standar keahlian berpotensi melanggar Perpres 81/2015 dan AUPB. Partisipasi warga negara melalui jalur hukum adalah bentuk kontrol demokrasi yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Sony Aris Mardyanto, Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial (FP Jamsos), menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan tersebut.
“FP Jamsos mendukung sepenuhnya langkah hukum warga negara ke PTUN Jakarta. Transparansi dan integritas adalah syarat mutlak dalam pengelolaan Jaminan Sosial Nasional,” katanya.
Walidi SH selaku kuasa hukum para penggugat dari Wally.Id & Partners, menyatakan optimisme bahwa PTUN Jakarta akan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan.
“Gugatan ini adalah bentuk koreksi dan edukasi hukum agar pemerintah konsisten menjalankan aturan. Kami ingin memastikan pimpinan BPJS dipilih melalui proses yang sah, objektif, dan profesional,” ujar Walidi.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan proses seleksi tersebut tidak sah atau batal demi hukum, serta memerintahkan tergugat untuk mengulang seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026