Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota(Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menerapkan strategi rekrutmen terhadap sopir angkutan kota (Angkot) konvensional di wilayahnya sebagai bagian dari program konversi transportasi massal.

"Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) memberikan kesempatan bagi sopir Angkot yang ingin menjadi sopir Bus TransPatriot mulai 2019," kata Humas PDMP Kota Bekasi, Iqbal Daut, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, lowongan pekerjaan ini dibuka menyusul adanya bantuan bus 3/4 yang akan difungsikan sebagai Bus Transpatriot dari Kementerian Perhubungan pada Desember 2018.

"Karena kita mendapat bantuan 20 bus, maka akan membuka lowongan untuk 40 calon sopir armada bus TransPatriot," katanya.

Menurut Iqbal, syarat wajib dipenuhi bagi calon sopir tersebut berupa kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1.

Selain itu, calon sopir harus berusia minimal 30-60 tahun dan mengerti tentang teknologi informasi dan tidak pernah terjerat kasus hukum.

Dia menjelaskan, usia 30-60 tahun dianggap matang karena mampu menguasai keadaan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Sopir juga harus memahami teknologi informasi karena armada TransPatriot telah dibekali sejumlah teknologi modern," katanya.

Teknologi modern yang dimaksud seperti kamera pengawas (CCTV), sistem pembayaran nontunai, global positioning system (GPS) dan lainnya.

Untuk sistem pembayaran secara nontunai, sedang dijajaki pihaknya bersama empat perbankan nasional yang ditargetkan bisa difungsikan dalam waktu dekat.

Syarat yang terakhir, kata Iqbal, calon sopir diwajibkan tidak pernah terjerat kasus hukum, terutama pidana maupun terlibat kecelakaan saat mengendarai Angkot.

Karena itu, guna mengetahui rekam jejak calon sopir, pihaknya akan bekerja sama dengan Polrestro Bekasi Kota dalam memonitoring perilaku calon sopir.

"Persyaratan bebas hukum ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polrestro Bekasi Kota," katanya.

Selain menggandeng polisi, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan lembaga lain seperti Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Organisasi Angkutan (Organda) serta pemilik angkutan reguler.

Dia menyatakan, sistem perekrutan calon sopir dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Editor berita: Alex Sariwating

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019