Paruh kedua 2025 mungkin menjadi salah satu periode tersibuk bagi para aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati), di Lampung, untuk mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kerja keras dalam pengungkapan kasus tersebut dilakukan mengingat korupsi saat ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada jalannya roda pemerintahan daerah.

Beberapa kasus yang terungkap antara lain kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,99 miliar lebih yang melibatkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M Dawam Rahardjo.

Kemudian, kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar yang menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2025 Dendi Ramadhona sebagai tersangka.

Dandi yang hampir selama sembilan tahun menjabat sebagai kepala daerah di Pesawaran itu dinilai mengetahui proses penggarapan proyek SPAM yang diusulkan Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, tetapi justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

Peralihan kewenangan yang tidak sesuai perencanaan itu diduga membuat hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai sesuai kesepakatan dan melahirkan kerugian keuangan negara.

Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Ketiga tersangka tersebut yakni M Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen.

Untuk kasus terakhir, Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunadi bahkan sempat diminta keterangan sebagai saksi.

Puncaknya, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya pada 9-10 Desember.

Bupati ditangkap bersama empat orang lainnya, dan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Pengungkapan kasus tersebut seakan-akan mencoreng citra kepala daerah di Lampung, karena seharusnya pejabat publik menjadi panutan masyarakat dalam bertindak dan berperilaku.

Secara tersirat terdapat modus operandi yang sering dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi yaitu pengutipan fee atau penunjukan pemenang proyek untuk pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk balas jasa.

Kasus ini juga berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut oleh penegak hukum, karena sangat jarang pelaku tindakan korupsi hanya bekerja sendirian. Biasanya korupsi merupakan hasil dari "kerja bersama" yang melibatkan beberapa pihak.

 

Transparansi

Berbagai kejadian tersebut memperlihatkan pentingnya transformasi dalam budaya politik agar lebih mengedepankan transparansi dan tata kelola agar kepala daerah tidak lagi terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Praktik politik yang transaksional tidak dipungkiri masih menghinggapi para pejabat publik karena menganggap modal politik merupakan balas jasa yang harus dikembalikan dalam bentuk "apapun", "di manapun" dan "kapanpun".

Problem struktural ini telah berjalan menahun dan tanpa disadari telah menjadi kebiasaan buruk karena dapat mengalihkan kewajiban pejabat publik tidak lagi kepada masyarakat, tapi kepada pemilik modal tertentu.

Meski demikian, masih ada harapan cerah untuk perubahan. Pengungkapan kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah harus menjadi masa lalu yang menjadi pelajaran pahit.

Pembenahan tata kelola harus diupayakan secara komprehensif, salah satunya melalui pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam belanja anggaran dan proyek, melalui penerapan teknologi (e-government dan e-budgeting).

Selain itu, sistem pengawasan internal di inspektorat dan badan audit, maupun eksternal dengan pelibatan media, akademisi dan masyarakat sipil, harus diperkuat agar pemanfaatan anggaran dapat berjalan sesuai tata kelola.

Selanjutnya, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan pelaksanaan regulasi secara konsisten dan berkelanjutan, dengan penerapan hukuman yang setimpal bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Namun, yang terberat adalah menanamkan kesadaran bahwa penyalahgunaan wewenang jabatan merupakan bentuk korupsi yang paling buruk, mengingat korupsi karena jabatan sudah menjadi rahasia umum.

Padahal, penyakit penyalahgunaan wewenang ini sudah diingatkan Lord Acton sejak dulu, melalui kutipannya power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Pada waktu itu, sejarawan era Victoria tersebut gelisah melihat kekuasaan yang erat kaitannya dengan korupsi.

Pernyataan yang terkenal itu seakan mengingatkan bahwa kekuasaan bisa menjadi gelap nan suram apabila disalahgunakan. Sebaliknya bila kekuasaan itu bersih, maka yang muncul kekuasaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kesadaran sejak dini harus dilaksanakan melalui edukasi atau penanaman nilai antikorupsi di lingkungan sekolah atau kampus, agar muncul prinsip keterbukaan maupun budaya integritas dalam berperilaku.

Berbagai resep pembenahan itu juga bukan merupakan hal yang baru, karena salah satu syarat dalam iklim demokrasi yang bisa membuat negara lebih kuat dan bermartabat adalah penegakan hukum dan transparansi.

Tantangannya adalah konsistensi dan kesadaran bahwa korupsi dapat menyebabkan terjadinya pemiskinan budaya dan mengikis kemajuan bangsa.

Pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat apabila setiap keping uang yang berasal dari kas negara dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Dampaknya pun bisa terasa keseluruhan. Kondisi politik dapat menjadi lebih sehat dan ekonomi nasional mampu bertransformasi lebih kuat.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT, Bahlil: Kita hormati proses hukum
Baca juga: Penangkapan Bupati Bekasi salah satu berita terpopuler pekan ini
Baca juga: KPK: Bupati Bekasi minta uang sejak Desember 2024
Baca juga: Dalam sehari KPK operasi tangkap tangan di empat daerah, tangkap 25 orang

Pewarta: Satyagraha

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025