Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan besaran subsidi bagi operasional sembilan unit Bus Transpatriot sebesar Rp3.000 per penumpang pada 2019.
"Dari hasil pembahasan kami bersama sejumlah pihak terkait dan pimpinan daerah, diputuskan bahwa besaran subsidi Transpatriot pada tahun ini sebesar 45 persen dari opersional murni Rp7.000 per penumpang, atau setara dengan Rp3.000 per penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.
Melalui besaran subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 itu, maka besaran tarif yang dibebankan kepada penumpangnya mulai Kamis (3/1) mencapai Rp4.000 per penumpang.
Dikatakan Yayan, besaran subsidi tersebut sebenarnya masih cukup membebani keuangan daerah di tengah situasi defisit anggaran 2019 yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp333 miliar.
Pemberlakuan tarif Transpatriot untuk trayek Terminal Induk Kota Bekasi-Perumahan Harapan Indah itu dianggap masih wajar dan tidak terlalu membebani penumpangnya.
"Kalau dihitung dengan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2019 yang mencapai Rp4,2 juta untuk pekerja baru, tarif Transpatriot ini masih terjangkau karena kondisi ekonomi Kota Bekasi secara umum relatif membaik," katanya.
Yayan mengaku tidak sepakat bila besaran tarif Transpatriot Rp4.000 per penumpang dibandingkan oleh penumpangnya dengan tarif yang berlaku bagi Bus Transjakarta Rp3.500 per penumpang.
"Coba ditinjau dari kemampuan APBD daerah dan provinsi, jelas berbeda jauh. Kalau dianggap mahal, saya kira tidak juga. Sebab kalau diukur dari kemampuan APBD Kota Bekasi yang hanya Rp6,3 triliun tahun ini dengan DKI Jakarta yang sampai puluhan triliun rupiah sangat timpang sekali," kata Yayan.
Namun demikian, Yayan memastikan besaran tarif Transpatriot bisa bersifat fluktuatif tergantung dengan kemampuan finansial keuangan daerah.
"Kita lihat dulu, ini pertama memberlakukan tarif Transpatriot, kalau kemampuan keuangan daerah besar kita pasti pertimbangkan lagi besaran tarifnya. Yang terpenting tidak membebani APBD kita," katanya.
Editor berita: N. Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Dari hasil pembahasan kami bersama sejumlah pihak terkait dan pimpinan daerah, diputuskan bahwa besaran subsidi Transpatriot pada tahun ini sebesar 45 persen dari opersional murni Rp7.000 per penumpang, atau setara dengan Rp3.000 per penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis.
Melalui besaran subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 itu, maka besaran tarif yang dibebankan kepada penumpangnya mulai Kamis (3/1) mencapai Rp4.000 per penumpang.
Dikatakan Yayan, besaran subsidi tersebut sebenarnya masih cukup membebani keuangan daerah di tengah situasi defisit anggaran 2019 yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp333 miliar.
Pemberlakuan tarif Transpatriot untuk trayek Terminal Induk Kota Bekasi-Perumahan Harapan Indah itu dianggap masih wajar dan tidak terlalu membebani penumpangnya.
"Kalau dihitung dengan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2019 yang mencapai Rp4,2 juta untuk pekerja baru, tarif Transpatriot ini masih terjangkau karena kondisi ekonomi Kota Bekasi secara umum relatif membaik," katanya.
Yayan mengaku tidak sepakat bila besaran tarif Transpatriot Rp4.000 per penumpang dibandingkan oleh penumpangnya dengan tarif yang berlaku bagi Bus Transjakarta Rp3.500 per penumpang.
"Coba ditinjau dari kemampuan APBD daerah dan provinsi, jelas berbeda jauh. Kalau dianggap mahal, saya kira tidak juga. Sebab kalau diukur dari kemampuan APBD Kota Bekasi yang hanya Rp6,3 triliun tahun ini dengan DKI Jakarta yang sampai puluhan triliun rupiah sangat timpang sekali," kata Yayan.
Namun demikian, Yayan memastikan besaran tarif Transpatriot bisa bersifat fluktuatif tergantung dengan kemampuan finansial keuangan daerah.
"Kita lihat dulu, ini pertama memberlakukan tarif Transpatriot, kalau kemampuan keuangan daerah besar kita pasti pertimbangkan lagi besaran tarifnya. Yang terpenting tidak membebani APBD kita," katanya.
Editor berita: N. Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019