Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap "Jakarta Festive Wonders 2025" mampu menarik lebih banyak orang datang ke Jakarta untuk meramaikan pusat perbelanjaan.
Pramono menyebutkan perlombaan ini tidak hanya ditujukan untuk memeriahkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tetapi juga menjadi instrumen menjaga stabilitas inflasi.
“Lomba ini diikuti sekitar 300 hotel dan 101 pusat perbelanjaan. Jika 'tenant' ingin ikut, silakan," kata Pramono saat membuka "Jakarta Festive Wonders 2025" di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta bahas perpanjangan jalur LRT ke Dukuh Atas dan JIS
Baca juga: Gubernur DKI ingatkan lurah dan camat tidak lakukan pungli
Yang penting, kegiatan ini harus mampu menarik lebih banyak orang datang ke Jakarta untuk berbelanja dan meramaikan pusat perbelanjaan. "Itulah yang benar-benar saya harapkan,” katanya.
Ajang yang berlangsung pada 13 Desember 2025-10 Januari 2026 ini merupakan lomba digitalisasi transaksi dan dekorasi di pusat perbelanjaan serta hotel di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta,Suharini Eliawati mengatakan, para peserta lomba akan mendapatkan insentif reklame mulai besok.
“Tapi dari tanggal 13 (Desember 2025) sampai tanggal 30 (Desember 2025) itu insentif reklame yang diberikan. Itu yang 'indoor'. Tadi ternyata berkembang juga bagaimana untuk yang 'outdoor', itu sekarang ini sedang kami susun peraturannya," katanya.
Baca juga: Gubernur DKI sebut "Ragunan Night" masih terus berjalan
"Jakarta Festive Wonders 2025" merupakan kolaborasi Pemprov DKI dengan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta, OJK Jabodebek, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Selain itu Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jakarta Hotel Association serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Pendaftaran lomba dibuka pada 10-19 Desember 2025. Untuk mendukung pelaksanaan acara, Pemprov DKI telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 mengenai pemberian pengurangan dan pembebasan pajak reklame.
Kebijakan ini memungkinkan penayangan reklame terkait kegiatan "meeting", "incentive", "convention and exhibition" (MICE) tanpa pungutan pajak selama periode acara.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025