Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan pelayanan perizinan sudah berbasis `online`.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Kamis mengatakan saat ini pelayanan perizinan berbasis online melalui sistem Online Single Submission dan?Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan Transparan dalam Pelayanan, Efektif dalam Proses dan Andal dalam Pengelolaan.
Sistem Online Single Submission itu sendiri merupakan sistem `online` yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Sedangkan Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan Transparan dalam Pelayanan, Efektif dalam Proses dan Andal dalam Pengelolaan ialah sistem pelayanan online yang dibuat oleh Pemkab.
"Sistem pelayanan `online` yang dibentuk pemkab ini merupakan tindaklanjut dari penerapan pelayanan perizinan online yang diterapkan pemerintah pusat," katanya.
Menurut dia, dengan sistem pelayanan perizinan online itu maka pemohon atau pengusaha yang hendak mengajukan perizinan tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
Pihak DPMPTSP Karawang kini masih melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.
"Sekarang ini sistemnya masih proses perbaikan. Tapi tahun depan kami optimistis pelayanan perizinan online ini bisa diterapkan secara maksimal," katanya.
Editor berita: F. Lantara
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Kamis mengatakan saat ini pelayanan perizinan berbasis online melalui sistem Online Single Submission dan?Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan Transparan dalam Pelayanan, Efektif dalam Proses dan Andal dalam Pengelolaan.
Sistem Online Single Submission itu sendiri merupakan sistem `online` yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Sedangkan Sistem Informasi Tepat dalam Pelaksanaan Transparan dalam Pelayanan, Efektif dalam Proses dan Andal dalam Pengelolaan ialah sistem pelayanan online yang dibuat oleh Pemkab.
"Sistem pelayanan `online` yang dibentuk pemkab ini merupakan tindaklanjut dari penerapan pelayanan perizinan online yang diterapkan pemerintah pusat," katanya.
Menurut dia, dengan sistem pelayanan perizinan online itu maka pemohon atau pengusaha yang hendak mengajukan perizinan tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
Pihak DPMPTSP Karawang kini masih melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut.
"Sekarang ini sistemnya masih proses perbaikan. Tapi tahun depan kami optimistis pelayanan perizinan online ini bisa diterapkan secara maksimal," katanya.
Editor berita: F. Lantara
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018