Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke beberapa negara tujuannya untuk melindungi?pekerja migran dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jika terjadi permasalahan seperti kurang keahlian ini dampaknya akan terjadi risiko yang akan timbul bagi para pekerja migran tersebut," katanya saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya, bekerja di luar negeri tentunya mempunyai manfaat dan juga ada risikonya. Maka dari itu, pemerintah selalu memperhitungkan risiko dan manfaat kerja di suatu negara. Sehingga jika lebih banyak risiko pihaknya tidak akan mengirimkan pekerja migran Indonesia ke negara tujuan.

Namun demikian, bekerja di luar negeri saat ini memang kurang diminati tidak seperti pada jaman dahulu karena di Indonesia pun lapangan pekerjaan masih terbuka lebar yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Selain itu, menurunnya minat bekerja di luar negeri pun dikarenakan upah di Indonesia hampir menyamai atau berbeda sedikit saja. Bahkan pemerintah pun menjamin setiap pendapatan pekerja salah satunya melalui upah minimum regional (UMR) yang saat ini sudah banyak daerah yang hampir mencapai Rp4 juta.

"Pilihan bekerja di dalam maupun luar negeri harus dipertimbangkan sebaik-baiknya untuk mengurangi risiko selama bekerja. Dan bagi purna TKI agar bisa membagi pengalamannya kepada calon pekerja migran," tambahnya.

Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Hanif Dhakiri mengatakan baru di jaman pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla pekerja migran benar-benar dilindungi.

Ini dibuktikan dengan disahkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang awalnya pengesahan UU tersebut mandek selama tujuh tahun.

"Dengan adanya peraturan itu tentunya nasib pekerja migran yang tengah mengadu nasib di luar negeri lebih terlindungi dan tentunya petugas dari pemerintahan yang ditugaskan untuk selalu memantau dan menangani secara cepat jika terjadi permasalahan," katanya.

Editor berita: N. Hayat

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018