Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Cucu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Aleesha Adrena Effendi Siregar (1), menjadi anak pertama di wilayah setempat yang memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA), Senin.

"Saya berharap agar setiap anak membuat kartu tersebut, agar bisa melegalitaskan identitasnya dan diimbau kepada orang tua agar memilikinya karena bisa membuat di kantor kecamatan masing-masing mulai hari ini," kata Rahmat.

Menurut dia, KIA merupakan salah satu program baru dari pemerintah pusat yang telah digagas sejak 2016 dan akan menjadi keharusan secara nasional pada 2019.

"Jika dulu ibunya baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA diurus, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai Warga Negara Indonesia," katanya.

Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri?Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

"Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Permendagri yang akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah," katanya.

Menurut Rahmat, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional WNI sesuai?pasal 27 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Pemkot Bekasi mengusung program KIA tersebut, pada Senin (17/12) meluncur pembuatan KIA diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Efffendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam pelaksanaan Apel pagi.

Rahmat menyerahkan KIA secara simbolis untuk cucunya, yang merupakan putri dari Ade Puspita Sari Rahmat Effendi yang bernama Aleesha Adrena Effendi Siregar.

Selain Aleesha, juga disertakan beberapa pelajar dari SD, SMP, dan SMA di Kota Bekasi.

Adapun proses pembuatan KIA bisa ditempuh pemohon dengan syarat e-KTP kedua orang tua, akta lahir anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama si anak dan foto ukuran 2x3.

Di dalam kartu tersebut, tercantum beberapa data anak yang tidak berbeda dengan e-KTP saat ini berikut nomor induk kependudukannya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018