Jakarta (Antaranews Megapolitan) - PT Penjaminan Jamkrindo Syariah telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Nusa Tenggara Barat Syariah, pada tanggal 7 Desember 2018.

Penandatangan ini merupakan yang pertama antara kedua belah pihak.

Kerja sama penjaminan tersebut meliputi:
- Nota Kesepahaman Bersama
- Kafalah Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) iB & KUR iB Online
- Kafalah Pembiayaan Konsumer
- Kafalah Pembiayaan Kontra Bank Garansi (KBG)
- Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa.


Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dengan PT Bank Nusa Tenggara Barat Syariah dilaksanakan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Jl Pejanggik No. 30, Mataram.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gatot Suprabowo selaku Plt. Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, sedangkan Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ditandatangani oleh Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama PT Nusa Tenggara Barat Syariah.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Achmad Sonhadji (Direktur Operasional PT Jamkrindo Syariah) serta Pimpinan dan Staf dari kedua belah pihak.

Manfaat kerja sama tersebut bagi para pihak dalah:
- Manfaat untuk Bank NTB Syariah selaku penerima jaminan adalah akan menambah jumlah customer based, karena calon debitur yang memiliki collateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable, dengan demikian Bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya, sehingga penyaluran pembiayaan bisa meningkat tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian (prudential).

Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, maka perhitungan risiko dalam menghitung ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) pada sebuah bank menjadi lebih kecil bobot risikonya, sehingga CAR akan meningkat karena CAR diperoleh dari perbandingan antara modal dengan ATMR dimana dengan modal yang tetap namun ATMR menurun maka CAR menjadi lebih besar sehingga kapasitas lending bank menjadi lebih besar.

- Manfaat untuk Terjamin (debitur yang dijamin) adalah, apabila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiayaan dari Bank karena persyaratan yang tidak bankable.

Dengan adanya penjaminan persyaratan yang tidak bankable tadi menjadi bankable selanjutnya terjamin akan menerima pembiayaan dari Bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.

Apabila terjadi default maka kewajiban terjamin akan berhenti kemudian penjamin akan mengcover beberapa kali angsuran dari terjamin kepada Bank.

- Manfaat untuk Jamkrindo Syariah selaku penjamin adalah menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis Jamkrindo Syariah dan Bank NTB Syariah untuk ekspansi pasar pada tahun 2019.

Adapun target penjaminan PT Jamkrindo Syariah pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 13,8 triliun, dengan target laba Rp 18,9 miliar.

Sampai dengan posisi 30 November 2018, volume penjaminan telah mencapai Rp19,29 triliun (139,10 persen dari RKAP 2018), sedangkan laba pada posisi yang sama telah mencapai Rp21,7 miliar (115,1 persen dari RKAP 2018). (ANT/BPJ).

 

Pewarta: Oleh: Humas PT Jamkrindo

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018