Menuju Kota Bogor UHC

Bogor (Antaranews Megapolitan) - Jangan mau menjadi sadikin, 'sakit sedikit, langsung miskin'. Karena mereka tak punya biaya berobat, apalagi berbiaya besar dari tindakan operasi. Sungguh memberatkan...!. Padahal, semua Warga Indonesia dapat terhindar dari musibah ini. Nah mau tahu caranya

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS  berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No.40/2004 bertujuan agar semua penduduk Indonesia terlindung dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

JKN mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Ia mempunyai manfaat secara comprehensive ; yakni pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care).

Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu; Nirlaba, wajib membayar iuran, gotong royong, portabilitas, equalitas dan transparan akuntabel, effektif effisien serta dana yang dikelola sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN.

Kepesertaan bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang bekerja dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan harus ikut menjadi peserta JKN. Seluruh peserta harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Mereka iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019.

JKN telah dimulai per 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nas(PBI).
 
Foto bersama peserta workshop aplikasi PBI APBD di Kota Bogor, Jawa Barat.

Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019.ional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Untuk menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi kerja dan pekerjanya kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta dilakukan oleh pemerintah.

JKN di Indonesia, penerapannya melalui mekanisme asuransi sosial dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Yakni integrasinya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.

Keuntungan memiliki asuransi kesehatan sosial selain premi yang terjangkau dengan manfaat komprehensif, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustainabilitas) dan dapat dilayani di seluruh wilayah Indonesia ( portabilitas).

Universal Health Coverage (UHC) merupakan  sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Pada tahun 2005, semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia berkomitmen untuk mencapai Universal Health CoveRage (UHC). Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.

Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Atas dasar tersebut maka Indonesia menargetkan pencapaian UHC paling lambat 1 Januari 2019. Untuk mewujudkan UHC maka pemerintah Indonesia melaksanakannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti telah diuraikan tersebut di atas.

Dalam upaya untuk mewujudkan UHC Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2019, sebelumnya Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan strategi pencapaian UHC tahun 2019 melalui upaya integrasi Program Jamkesda menjadi peserta PBI JKN bersumber APBD yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 98 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penerima Bantuan Pembiayaan Kesehatan Pemerintah Kota Bogor dan SK Walikota tahun 2018 tentang Penerima Bantuan  Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Kota Bogor sebanyak 160.000 jiwa.
Foto bersama usai acara evaluasi pembiayaan kesehatan penduduk miskin dan rujukan Fasyankes 1 dan 2 di Kota Bogor, Jawa Barat.

Komitmen UHC tersebut juga ditandai dengan Kesepakatan bersama Antara Pemerintah Kota Bogor dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bogor Nomor 440/KK.03-Dinkes/2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) di Kota Bogor yang perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.

Salah satu tindak lanjut tersebut adalah dibentuknya Tim Percepatan UHC Kota Bogor dan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Bogor serta terbitnya Surat Edaran Walikota agar selururh instansi pemerintah terkait yang ada di lingkup Pemerintah Kota Bogor mendukung pencapaian UHC yang ditergetkan tercapai pada bulan Desember 2018.

Berdasarkan surat dari BPJS Kesehatan nomor 1668/IV/07/1218 perihal pencapaian Universal Health Coverage Kota Bogor, jumlah penduduk yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS di Kota Bogor sampai dengan 3 Desember 2018 adalah sejumlah 978.925 jiwa atau 95.85% dari total jumlah penduduk sebanyak 1.021.337 jiwa (data dari BPJS Kesehatan Pusat) maka Kota Bogor dinyatakan telah mancapai UHC karena telah mencapai minimal 95% sebagai syarat minimal kepesertaan UHC.

Agar pencapaian UHC tersebut tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan maka dukungan/komitmen masyarakat dan semua pihak terkait diperlukan melalui ajakan dan kampanye untuk menjadi peserta JKN-KIS secara mandiri.

Ternyata.....untuk mengobati 1 (satu) pasien rawat inap, BPJS memerlukan 100-800 iuran peserta. Jadi jangan menunggak agar BPJS juga “sehat”.

Mari kita wujudkan UHC Kota Bogor Tahun 2018 dengan segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN KIS ke BPJS dan tidak menunggak pembayaran iuran.

Mencegah lebih baik daripada mengobati.

Kota Bogor bisa...

Oleh: Dr. Tri Yuliani,MKM Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Pewarta: Dr Tri Yuliani MKM

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018