Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan tera dan tera ulang 1.050.000 unit alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sepanjang 2018.

"Sebanyak 1.050.000 alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang telah ditera dan ditera ulang itu tersebar di berbagai daerah," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal setempar Hadi Herdiana, di Karawang, Kamis.

Dari 1.050.000 alat UTTP yang ditera dan ditera ulang tersebut, UPTD Metrologi Legal Karawang telah meraih pendapatan asli daerah sebesar Rp2,3 miliar.

Menurut Hadi, pendapatan asli daerah itu bersumber dari retribusi jasa umum hasil tera dan tera ulang UTTP dari tiga daerah, yakni Karawang, Purwakarta dan Subang.

Selain untuk menarik retribusi jasa umum, kegiatan tera dan tera ulang itu juga dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat/konsumen dari praktik nakal pelaku usaha/pedagang dalam transaksi jual-beli yang menggunakan alat ukur.

Tera dan tera ulang alat ukur adalah implementasi dari amanah Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018