Cikarang, Bekasi  (ANTARA News Megapolitan) - Sebanyak 2.303 amil jenazah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Program ini atas inisiatif Pemkab Bekasi melalui Kabag Kesra," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Achmad Fatoni di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan inisiasi perlindungan kepada amil jenazah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan setempat.

"Kemarin kita ke pertemuan rutin para camat dan seluruh camat menyambut baik atas terlindunginya amil jenazah ini," katanya.

Di kesempatan itu pula pihaknya sekaligus menyerahkan secara simbolis kepesertaan amil jenazah kepada para camat se-Kabupaten Bekasi.

Fatoni menyatakan perlindungan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2017 tentang kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 560/SE-42/Disnaker/2018 tanggal 26 Oktober 2018.

"Kami juga menyosialisasikan agar perangkat desa, bumdes maupun THL di wilayah masing-masing kecamatan dapat segera mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Menurut dia hal ini diperlukan mengingat adanya risiko kecelekaan kerja saat menjalankan tugas. Apabila terjadi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengobatan dan perawatannya.

Jika terjadi kecelakaan kerja pada amil jenazah hingga menyebabkan meninggal dunia atau mengalami cacat maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa uang tunai.

"Kami harap sosialisasi ini lebih menyadarkan bahwa negara hadir untuk melindungi risiko pekerja," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018