Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mempertahankan predikat sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa.
"Kami mengucapkan rasa syukur, karena ini merupakan kedua kalinya Kota Bekasi bisa kembali mendapatkan penghargaan tersebut sejak 2017," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi.
Penghargaan itu diberikan dalam rangkaian puncak peringatan Hari HAM Ke-70 Tahun 2018 yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla dan didampingi dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly beserta jajaran dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hadir pula kepala daerah dari kota/kabupaten dari seluruh provinsi di Indonesia.
Penilaian kota/kabupaten peduli HAM berdasarkan sejumlah kriteria yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 dengan kriteria kesetaraan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria tersebut sehingga masuk dalam kriteria peduli HAM.
"Kota Bekasi telah dianggap memenuhi hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan," katanya.
Rahmat berharap, penghargaan itu akan menjadi motivasi supaya Pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi.
Menurutnya, ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli, dan kurang peduli.
"Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Pemerintah harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi Wahyudin yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan, penilaian dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM RI yang langsung mendatangi kota/kabupaten terkait.
Panitia meminta beberapa kriteria seperti produk hukum dan kesiapan infrastruktur yang masuk dalam poin penilaian.
"Ada beberapa kali penilaian, dan panitia lebih banyak meminta soal data produk hukum dukungan kriteria pemenuhan HAM," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kami mengucapkan rasa syukur, karena ini merupakan kedua kalinya Kota Bekasi bisa kembali mendapatkan penghargaan tersebut sejak 2017," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi.
Penghargaan itu diberikan dalam rangkaian puncak peringatan Hari HAM Ke-70 Tahun 2018 yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla dan didampingi dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly beserta jajaran dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hadir pula kepala daerah dari kota/kabupaten dari seluruh provinsi di Indonesia.
Penilaian kota/kabupaten peduli HAM berdasarkan sejumlah kriteria yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 dengan kriteria kesetaraan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria tersebut sehingga masuk dalam kriteria peduli HAM.
"Kota Bekasi telah dianggap memenuhi hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan," katanya.
Rahmat berharap, penghargaan itu akan menjadi motivasi supaya Pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi.
Menurutnya, ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli, dan kurang peduli.
"Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Pemerintah harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi Wahyudin yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan, penilaian dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM RI yang langsung mendatangi kota/kabupaten terkait.
Panitia meminta beberapa kriteria seperti produk hukum dan kesiapan infrastruktur yang masuk dalam poin penilaian.
"Ada beberapa kali penilaian, dan panitia lebih banyak meminta soal data produk hukum dukungan kriteria pemenuhan HAM," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018