Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penerjemahan Asta Cita Presiden di tingkat desa dengan pengawasan berbasis hukum.
Bupati Bogor Rudy Susmanto di posko satgas, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa, mengatakan satgas dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bogor untuk memperkuat tata kelola pembangunan.
“Satgas ini memastikan program pusat terlaksana cepat dan taat aturan,” kata Rudy.
Ia menambahkan sinergi dengan Polres Bogor, Kodim, BPN, dan perangkat daerah membuat pengawasan lebih komprehensif.
Menurut Rudy, satgas telah menyosialisasikan program kepada kepala desa dan BPD di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemanfaatan aset daerah. Dirinya menegaskan setiap pembangunan akan dimulai dari inventarisasi lahan yang legal, bersih dari sengketa, dan memenuhi kriteria teknis.
Kepala Kejari Bogor Denny Achmad menjelaskan pembentukan satgas merupakan wujud komitmen pemerintah daerah menjaga kredibilitas pelaksanaan kebijakan strategis.
“Kita tidak hanya membangun fisik koperasi. Kita juga merapikan tata kelola aset pemerintah,” kata Denny.
Ia menyebut inventarisasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Satgas juga melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah desa untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi.
Ia menambahkan sinergi berbasis hukum menjadi kunci agar pembangunan koperasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca juga: Bupati Bogor lantik empat kades PAW, tekankan kepemimpinan responsif
Baca juga: Bupati Bogor lantik 9.687 PPPK untuk penguatan layanan publik
Baca juga: Bupati Rudy Susmanto percepat tender demi pulihkan TKD Bogor
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025