Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Para tersangka yang rata-rata berusia 15 tahun ini membawa celurit dan parang untuk mengancam atau melukai korbannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang, Kompol Siswo di Bekasi, Jumat.

Ketiga tersangka yang berinisial A, RA, dan AP diketahui sudah beraksi di wilayah hukum setempat sebanyak 15 kali sepanjang 2018.

Menurut Siswo, tidak sedikit korbannya mengalami luka sayatan senjata tajam yang dibawa pelaku untuk mengancam.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang anaknya menjadi korban begal pelaku di depan PT Patmasode Jalan Raya Narogong Km 15 RT 01/02 Kelurahan Ciketing Udik, dua pekan lalu.

"Saat itu anaknya dipepet pelaku diancam dengan senjata tajam, hingga diambil sepeda motornya dengan secara paksa," katanya.

Setelah mendapatkan laporan itu, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kota Bekasi.

Sepeda motor korban diketahui sedang diparkir di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang.

"Kontrakan ini sebagai basecamp kawanan mereka berkumpul usai beraksi," katanya.

Usai mendeteksi persembunyian pelaku, kata Siswo, pihaknya melakukan penggrebekan di kontrakan tersebut dan menemukan beberapa sepeda motor hasil pembegalan termasuk kendaraan korban.

Dari lokasi itu pihaknya berhasil menangkap satu pelaku, dilanjutkan dengan pengembangan kasus hingga akhirnya petugas mengamankan dua pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun.

Sedangkan, dua pelaku lainnya, yakni RA dan B masih diburu keberadaannya oleh petugas.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah berkeliling mencari korban yang melintas pada tengah malam dan di tempat yang sepi.

Para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali di tempat berbeda dengan masing-masing peran berbeda.

Tersangka RA dan B (DPO) berperan sebagai joki, tersangka AP dan A yang memaksa korban untuk turun dari kendaraan, dan tersangka O (DPO) yang mengancam korban dengan senjata tajam serta mengambil kendaraan korban hingga melukainya dengan senjata tajam.

"Selain membegal, mereka juga kerap menjalankan aksi pencurian sepeda motor," kata Siswo.

Hasil rampasan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya membeli minuman keras.

"Kendaraan sepeda motor itu langsung mereka jual melalui sosial media, hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018