Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menantikan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bekasi untuk membebastugaskan Camat Pondokgede MD yang kini berstatus terdakwa atas dugaan penggelapan dokumen tanah.

"Status Camat Pondokgede MD saat ini resmi terdakwa. Akan tetapi, masih menunggu proses pengadilan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi Wahyudin di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, berkas perkara dugaan pemalsuan akta tanah pada tahun 2017 yang diproses oleh Polres Metro Bekasi Kota saat ini sudah diselesaikan berkas perkaranya oleh Kejari Bekasi.

Kejaksanaan, kata Wahyudi, telah menetapkan bahwa berkas perkaranya sudah P-21 atau siap untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Sejak Kamis (29/11) berkas perkaranya sudah P-21 dan sudah diserahkan ke PN Bekasi berikut orangnya (MD)," katanya.

Meskipun demikian, Pemkot Bekasi hingga saat ini belum menerima berkas laporan dari Kejari Bekasi perihal pelimpahan kasus itu ke pengadilan.

Meski MD saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa, publik mempertanyakan alasan Pemkot Bekasi yang hingga kini belum membebastugaskan MD dari jabatannya sebagai Camat Pondokgede.

Situasi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi segala bentuk keputusan pemerintah pada administrasi kecamatan bila terdakwa hingga kini masih dilegalkan menandatangi sejumlah surat keputusan serta kebijakan lainnya yang menyangkut institusi.

Menjawab kondisi itu, Wahyudin mengatakan bahwa Kejari Bekasi telah memberikan dispensasi terhadap terdakwa sebagai tahanan kota.

"Kejari juga melihat bahwa terdakwa masih diperlukan perannya sebagai aparatur pemerintah yang melayani publik. Oleh karena iu, sampai sekarang, masih menduduki jabatan sebagai camat," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merekomendasikan pencopotan jabatan terdakwa sebab sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari Kejari Bekasi.

"Bagaimana saya bisa merekomendasikan pencopotan jabatan," katanya.

Walupun demikian, Rahmat mengaku siap mencopot jabatan MD bila surat resmi perihal pemberitahuan itu dikeluarkan oleh pejabat resmi.

MD saat ini dijerat dengan Pasal 263 KUHAP dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018