Depok (ANTARA News Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat, telah menerima pendistribusian logistik Pemilu 2019 berupa kotak suara dan bilik suara.

"Kotak suara sebanyak 27.686 buah dan bilik suara 21.984 yang akan didistribusikan ke 5.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna disela-sela peresmian Gudang Logistik di Depok, Rabu.

Nana menjelaskan bilik suara dan kotak suara sudah kami terima sejak tanggal 09 November lalu. Sementara logistik yang lain secara jadwal memang belum didistribusikan ke Kota Depok.

Ia mengatakan pemindahan gudang logistik yang baru ke Kelurahan Tugu bukan dilakukan tanpa sebab. Menurutnya, pemindahan tersebut dilakuan karena daya tampung dan kondisi gudang logistik yang lama di Jalan Yukawi di Kelurahan Sukmajaya, sudah tidak memadai.

"Pemindahan gudang logistik ini memang sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. Mengingat gudang yang lama kondisinya sudah tidak memadai dan tidak mampu menampung logistik kebutuhan Pemilu 2019," ujarnya.

Dikatakannya pengelolaan logistik Pemilu bukanlah urusan sederhana, sebab logistik pemilu harus dikelola dengan baik. Mulai dari pengadministrasian, pengadaan, pengelolaan, pendistribusian, pengembalian ke gudang, hingga pemeliharaan.

"Logistik pemilu harus betul-betul dilakukan dikelola secara baik untuk menghindari berbagai permasalahan di kemudian hari," katanya.

Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 KPU Kota Depok gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemilu 2019, salah satunya adalah dengan melibatkan diri di tengah masyarakat di area "car free day" (CFD) kawasan Grand Depok City.

"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, wawasan dan pemahaman kepada pemilih warga masyarakat yang melintasi area CFD akan pentingnya memberikan hak suaranya pada pemilu 2019 ," ujar Nana.

Nana menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi di area car free day ini, masyarakat secara langsung dapat menanyakan informasi yang berkaitan dengan pemilu. Misalnya apakah dirinya sudah terdaftar atau belum, maka akan langsung dicek oleh petugas.

Masyarakat saat dijelaskan warna-warna yang akan ada di surat suara dan kotak suara, mereka langsung memahami. Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih maka harus terdaftar sebagai di daftar pemilih.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018