Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Petugas gabungan dari Direktorat Polairud Polda Jawa Barat Satpolair Polres Sukabumi berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan benur lobster yang ditangkap di sekitar perairan laut Kabupaten Sukabumi.

"Kami menangkap dua pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli benur lobster, hasil transaksi tersebut rencananya akan dijual kembali pengepul yang lebih di wilayah Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi," kata?Kepala Satuan Polairud Polres Sukabumi AKP Amran Kusnandar di Sukabumi, Selasa.

Informasi yang dihimpun penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan pengintaian terhadap kedua tersangka berinisial P (22) dan Y (22) yang membawa karung mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor.

Petugas yang tidak ingin buruannya melarikan diri langsung melakukan penyergapan. Dari hasil pemeriksaan kedua pengendara tersebut membawa 17 kantong plastik berisi baby lobster berjumlah ribuan ekor.

Adapun rinciannya tiga kantong plastik berisi 295 ekor benur lobster jenis mutiara dan 14 kantong plastik berisi 2.665 ekor benur lobster jenis pasir sehingga totalnya ada 2.960 ekor.

Jika diuangkan satu ekor benur lobster jenis pasir Rp250 ribu dan untuk jenis mutiara Rp300 ribu sehingga totalnya kerugian negara akibat pencurian baby lobster ini mencapai?Rp754.750.000.

"Informasinya, benur itu hasil tangkapan nelayan yang ditampung pengepul di Desa Ujung Genteng dan akan dijual kembali ke pengepul yang lebih besar," tambahnya.

Amran mengatakan setelah tersangkanya ditangkap, agar benur itu tidak mati maka dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Sementara kedua pemuda itu dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018