Depok (Antaranews Megapolitan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menolak gugatan (derden verzet) pedagang Pasar Kemirimuka terhadap pengembang pasar tersebut PT Petamburan Jaya Raya.

Ketua majelis hakim Yuanne Marieetta di PN Depok, Senin, mengatakan bahwa pelawan tidak berdasar dan tidak beriktikad baik menghormati keputusan inkrah peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI pada tahun 2013.

Pedagang Pasar Kemirimuka melalui kuasa hukum Leo Prihadiansyah melayangkan gugatan derden verzet pada tanggal 16 April 2018 sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi oleh PN Depok pada tanggal 19 April 2018.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pelawan untuk seluruhnya. Dalam provisi, menolak permohonan provisionil turut terlawan dua," kata Yuanne.

Hakim juga menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tanggal 21 Juni 2016 No: 04/Penetapan-pdt/delegasi eksekusi/2016/PN Depok juncto No:16/pdt/eksekusi/2012/PN Bogor jo. No:36/pdt/2009/PN Bogor jo. No: 695/Kasasi/pdt/2011 jo. No:476/PK-pdt/ 2013.

"Membebankan kepada pelawan biaya perkara sebesar Rp1.246.000,00," ujarnya.

Menanggapai putusan PN Depok tersebut, pengacara pedagang Pasar Kemirimuka Leo Prihadiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Depok tersebut.

"Pada hari Jumat, kami akan lakukan banding," tegasnya.

Leo mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak beriktikad baik.

"Saya masih agak bingung soal tidak beriktikad baik itu. Akan tetapi, kami hormati putusan hakim," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018