Bogor, 28/3 (Antara) - Perserteruan dalam penertiban rumah dinas TNI yang ditempati purnawirawan di  Bogor, Jawa Barat, oleh personil Komando Resimen 061/Suryakancana beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan Komandan Korem Kol Inf Agus Rohman yang menyebutkan penertiban telah sesuai perintah.

"Penertiban ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah diperintahkan kepada masing-masing Korem, termasuk Korem 061/Suryakencana," kata Danrem, di Bogor, Kamis.

Danrem menyebutkan, kegiatan penertiban dan pengambialihan rumah dinas di lingkungan Korem 061/Suryakancana memiliki dasar hukum yang kuat, dimana rumah dinas hanya diperuntukkan bagi prajurit atau PNS TNI yang masih aktif dan purnawirawan atau warakauri.

Beberapa landasan penertiban dan pengambilalihan rumah dinas tersebut tertuang dalam Surat Kasad nomor ST/331/2010 tanggal 08/03/2010 tentang tata cara penertiban rumah dinas dan pemurnian pangkalan.

ST Kasad nomor ST/2026/2009 tanggal 21/12/2009 tentang pendataan penghuni yang tidak berhak dan perintah penertiban rumah dinas dari penghuni yang tidak berhak, dan ST Kasad nomor ST/1409/2010 tanggal 9-08-2010 tentang aturan penghunian rumah dinas bagi prajurit atau PNS yang pensiun mulai 2010.

Jumlah rumah dinas di lingkungan Korem 061/Suryakanca terdiri dari Kodim 0606 dan Korem 061 sebanyak 456 unit, Kodim 0621 ada 220 unit, Kodim 0607 dan Kodim 0611 berjumlah 200 unit, dan Kodim 0608 sebanyak 106 unit atau total keseluruhan ada 982 unit.

Sementara itu, jumlah anggota yang menempati rumah dinas yakni di lingkungan Kodim 0606 dan Korem 061 sebanyak 339 orang, Kodim 0621 sebanyak 192 orang, Kodim 0607 dan Kodim 0622 sebanyak 178 orang serta Kodim 0608 sebanyak 90, total ada 802 orang.

Dari sekian banyak prajurit yang menempati rumah dinas, sebanyak 38 orang anggota TNI lainnya masih menempati rumah kontrakan karena tidak terpenuhinya rumah dinas untuk seluruh anggota.

    
                                    Dukung  Tugas
Danrem menyebutkan, keberadaan rumah dinas sangat penting hal ini dalam mendukung tugas fungsi prajurit TNI dalam menjaga keutuhan RI dimana memiliki tugas 24 jam, sehingga mengharuskan anggota tersebut berada dekat dengan tempat tugasnya.

"Sementara saat ini masih banyak anggota khususnya di Korem 061/Suryakancana yang bertugas di Bogor tapi tinggal di Bandung, Jakarta dan lainnya karena belum tersediannya rumah dinas," kata Agus.

Danrem mengungkapkan, ada sekitar 180 kepala keluarga menjadi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas, dengan rincian di wilayah Kodim 0606/Korem 061 sebanyak 177 kepala keluarga, Kodim 0621 sebanyak 25 kepala keluarga, Kodim 0607 dan Kodim 0622 sebanyak 22 kepala keluarga dan Kodim 0608 ada 16 kepala keluarga.

Danrem menegaskan, dalam penertiban rumah dinas yang dilakukan pihaknya secara bertahap diawali dengan mempelajari tugas dan membuat skala prioritas penertiban rumah dinas.

Korem 061/Suryakancana juga membuat surat peringatan kepada penghuni yang tidak berhak, serta sosialisasi pembinaan rumah negara kepada penghuni yang tidak berhak.

Setelah pengambialihan rumah dinas, dilakukan penataan dan penempatan rumah dinas oleh anggota atau prajurit TNI yang berhak.

"Seperti rumah dinas di yang di Jalan Sempur Kidul, kita (Korem 061/SK) sudah melakukan tahapan, mulai dari SP 1,2 dan 3 sudah kita berikan. Namun, sempat diwarnai ketegangan karena ada komunikasi yang salah," kata Danrem.

Menurut Danrem, pihaknya bukanlah si "raja tega" yang mengambil rumah dinas dari para purnawirawan. Pengambilalihan rumah dinas tersebut diutamakan untuk rumah yang ditempati oleh anak-anak purnawirawan. Karena sesuai Instruksi Menhan nomor INS/01/M/II/2010 tanggal 19-02-2010 tentang penyelenggaraan fungsi pembinaan rumah negara di lingkungan Kemenhan dan TNI serta ST Kasad nomor ST/1259/2005/ tanggal 1-11-2005 tentang larangan "over" VB rumah dinas kepada yang tidak berhak atau sipil dan larangan penyalahgunaan rumah dinas.

Danrem menyatakan, ada tujuh rumah dinas yang saat ini sedang dalam proses pengambilalihan dan penertiban. Dari tujuh rumah tersebut satu rumah di wilayah Sempur Kidul ada yang dikosongkan oleh pemiliknya dengan cara sukarela karena menyadari hak dan kewajiban dan sudah memiliki rumah sendiri di luar rumah dinas.

Seperti yang pernah diberitakan, Kamis (14/3) penertiban rumah dinas purnawirawan di Sempur Kidul Kota Bogor berlangsung ricuh. Hal serupa juga terjadi di rumah dinas Badak Putih Teplan, pada Rabu (20/3).

Laily R

Ilustrasi: Antara/Risman

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013