Cikarang, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menutup 37 tempat hiburan malam yang dilarang pada Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Ke 37 lokasi Tempat Hiburan Malam itu tersebar di sejumlah Wilayah yakni Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Hudaya di Cikarang, Senin.

Menurut dia dalam penutupan tempat hiburan malam (THM) sudah tidak menyalahi aturan yang berlaku. Dan secara mekanisme prosedur sudah melayangkan surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga.

Jadi bilamana ada beberapa pertanyaan dari pemilik THM yang dimana tidak merasa menerima adanya surat pemberitahuan tersebut, Satpol-PP tidak pandang bulu.

"Persoalan tersebut sudah menjadi alasan klasik dimana pemilik THM selalu beralasan tidak ada surat tapi langsung main bongkar. Secara aturan tidak ada masalah maka harus dilakukan," katanya.

Sedangkan Tempat Hiburan Malam lainnya yang akan menyusul ditutup, antaranya di Kecamatan Tambun Selatan dan Tarumajaya.

Ia menambahkan untuk di Tambun Selatan itu ada 38 THM dan tempatnya berjauhan. Sehingga kemungkinan membutuhkan waktu cukup lama.

Selain itu juga membutuhkan waktu untuk melakukan penyegelan di daerah setempat. Itu terjadinya dimana dalam penyegelan harus melakukan koordinasi dengan aparatur negara lainnya (Polres Metro Bekasi dan TNI).

Tentu dengan adanya jarak yang cukup jauh maka harus melakukan koordinasi dengan polsek terdekat terlebih dahulu agar dapat ikut membantu dalam proses penutupan THM.

"Penutupan ini akan terus dilakukan dimana terdapat ratusan THM yang ada pada wilayah Kabupaten Bekasi dan jarak yang cukup jauh antara satu dengan lainnya," katanya.

Lanjut Hudaya menjelaskan THM yang ada tercatat terdapat 83 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di Kabupaten Bekasi dan melanggar Perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 Ayat .

Perda tersebut menyebutkan bahwa jenis usaha yang dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. yakni diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018