Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang oknum Badan Narkotika Nasional Karawang dan seorang yang disebut-sebut sebagai aktivis, karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha.

"Kedua orang itu ditangkap bersama dua orang temannya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, di sela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku sebenarnya berjumlah lima orang, tapi hanya empat yang ditangkap dan satu pelaku lainnya kabur, kini masuk daftar pencarian orang Polres Karawang.

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial BS (26), AYP (24), dan LT (25), warga Kelurahan Karangpawitan. LT tercatat sebagai honorer BNN Karawang.

Satu pelaku lainnya berinisial NS (31), warga Kelurahan Karawang Kulon yang disebut-sebut sebagai aktivis di Karawang. Sedangkan pelaku yang berhasil kabur berinisial WL.

Para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Gudang PT Samudera Berlian, jalan Interchange Karawang Barat pada Jumat (28/9).

Modusnya, pelaku yang berjumlah lima orang mengaku sebagai anggota BNN Karawang, di lokasi para pelaku menggeledah kantor gudang tersebut sambil menodongkan senjata api mainan kepada korban.

Saat korban ketakutan, pelaku mengambil barang yang ada di tempat tersebut, di antara barang-barang yang diambil ialah tas, handphone serta yang tunai senilai Rp161 juta. Uang itu milik perusahaan tersebut.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu dibawah pengaruh minum beralkohol.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, uang ratusan juta hasil curian itu langsung dihabiskan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.

"Uang sisa hasil kejahatan berjumlah Rp5,9juta dan kini disita," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018