Pemerintah Kota Bandung menegaskan lahan kebun binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan aset sah dengan diperkuat oleh sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan.
“Status lahan sudah jelas milik Pemkot Bandung. Kami hanya memastikan penggunaannya tertib dan sesuai aturan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, Pemkot Bandung hanya memiliki kewenangan atas lahan yang digunakan. Sedangkan izin konservasi berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: YMT minta Pemkot Bandung pastikan ketersediaan pakan satwa di Bandung Zoo tetap terjamin
Baca juga: Pegiat satwa tekankan pengelolaan Bandung Zoo harus ditangani oleh pihak profesional
Pemkot Bandung juga tengah menunggu tindak lanjut dari kementerian setelah pertemuan terakhir pada 14 Agustus 2025 yang membahas kejelasan status pengelolaan Bandung Zoo.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk menanyakan kejelasan izin konservasi serta arah pengelolaan ke depan,” katanya.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Bandung Zoo kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) jika tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025