Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 3.000 warga Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam menjadi pengangguran akibat terdampak langsung penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke oleh Satpol PP dan kepolisian serta aparat TNI setempat.

Koordinator THM Cikarang Mukhlis mengatakan satu tempat karaoke di wilayahnya mempekerjakan antara 37 hingga 40 orang.

Dikalikan 80 tempat yang akan disegel maka sedikitnya ada 3.000 lebih yang akan menjadi pengangguran baru di sini," katanya di Cikarang, Rabu.

Mereka di antaranya bekerja sebagai pemandu lagu karaoke, manajer, admin dan keuangan, serta pramusaji di tempat karaoke tersebut.

"Mereka mayoritas penduduk Kabupaten Bekasi, sisanya warga pendatang namun sudah pindah domisili dan menetap serta memiliki KTP Kabupaten Bekasi," tambahnya.

Dia meminta pemerintah daerah turut mempertimbangkan dampak penutupan tempat hiburan yang selama ini menjadi satu-satunya mata pencaharian para pekerja, tempat mereka memenuhi kebutuhan ekonomi dan memberi nafkah anak serta keluarga.

"Kami berharap Perda ini segera direvisi. Kita ingin sama-sama membangun Bekasi. Kita punya kawasan industri terbesar, kita bangga. Kenapa karaoke saja tidak boleh," ujarnya.

 Selain itu THM dibutuhkan oleh para ekspatriat untuk melepas penat selepas bekerja dan juga untuk kelancaran bisnis mereka.

"Karena mayoritas pelanggan THM di sini adalah para ekspatriat asal Jepang, Taiwan, Korea, Cina, serta India," katanya.

Menurut dia sebagai daerah penyangga ibukota, Kabupaten Bekasi menjelma menjadi kawasan industri terbesar se Asia Tenggara dengan tingkat mobilitas yang tinggi sehingga kehadiran tempat karaoke menjadi salah satu kebutuhan hiburan utama usai bekerja.

"Di Jakarta dan kota-kota besar lainnya saja tidak dilarang, kenapa di sini tidak boleh. Kita kehilangan penghasilan dari orang asing yang bekerja di kawasan industri. Banyak orang asing yang belanjakan uang mereka di sini, sayang kan kalau ke tempat lain," jelasnya.

Diletahui THM di Kabupaten Bekasi dianggap ilegal karena bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang melarang THM beroperasi di wilayah setempat.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018