Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polsek Karawang Kota Kabupaten Karawang, Jabar, meringkus kawanan perampok dengan target sasaran nasabah bank yang melakukan pencairan uang dengan nominal yang besar.

"Ada tiga pelaku yang ditangkap. Mereka adalah sindikat spesialis nasabah bank," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.

Tiga pelaku yang ditangkap ialah Eko warga Palembang, Sandi warga Bekasi dan Alamsyah alias Amin yang tercatat sebagai warga Cikampek.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah empat orang. Tapi hanya tiga yang ditangkap. Satu pelaku lainnya kabur. Pelaku melakukan aksinya dengan berbagi peran," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan saat para pelaku melakukan aksinya di wilayah Karawang, dengan sasaran nasabah bank yang mencairkan dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp400 juta.

Saat itu seorang nasabah melakukan pencairan uang dana BOS di Bank Jabar Banten (BJB) Karawang. Ketika korban keluar dari bank dengan menggunakan mobil, diikuti empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, saling berboncengan.

Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi langsung mengikutinya dan ternyata betul, pelaku melakukan aksinya. Tapi digagalkan dan mereka akhirnya kabur.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang tertangkap pertama ialah Eko karena terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya dilakukan polisi menangkap Amin dan Sandi.

Tapi dalam proses penangkapan Sandi, terjadi perlawanan. Sehingga polisi menembak Sandi dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

"Kami baru menangkap tiga pelaku. Satu pelaku lainnya bernama Dodi berhasil kabur dan kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Karawang," tutur kapolres.

Sesuai dengan penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya di delapan lokasi sekitar Karawang.

Ada tiga modus yang biasa dilakukan pelaku, yakni mengancam korban dengan senjata tajam, melakukan aksi pecah kaca mobil dan modus gembos ban mobil.

Sebelum tertangkap, pelaku sudah berhasil mendapatkan uang hasil kejahatannya sekitar Rp100 juta.

Kemudian uang itu dibagi-bagi, Eko dan Amin masing-masing mendapatkan uang Rp17 juta, Dodi yang menjadi DPO mendapatkan Rp20 juta dan sisanya Rp45 juta jatah Sandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018