Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerapkan tiga parameter penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara di wilayah setempat sebagai acuan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
"Tujuannya ialah mendorong terbentuknya perubahan perilaku aparatur yang lebih disiplin melalui pembiasaan, yakni hadir tepat waktu, pulang tepat waktu dan kinerjanya pun bisa terukur," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Widy Tiawarman, di Bekasi, Minggu.
Menurut dia parameter tersebut diberlakukan secara bertahap mulai 2018 dengan merujuk Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 83 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pada tahap awal, kata dia, penilaian kinerja aparatur baru berpatokan pada satu parameter, yakni tingkat kehadiran melalui mekanisme absensi sidik jari yang kini sudah terpasang di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah kedisiplinan aparatur terbentuk, pihaknya menambah parameter berikutnya berupa laporan kerja harian yang akan dimulai pada 2019.
Mekanisme laporan kerja tersebut akan mewajibkan setiap pegawai membuat hasil kerja hariannyayang harus disetujui oleh atasan.
"Ini dimaksudkan agar terpantau betul tidaknya pegawai bekerja sesuai arahan dan sasaran bidang masing-masing. Jadi tidak sekadar laporan yang dikarang begitu saja," katanya.
Dari laporan ASN itu akan diukur bobot tanggung jawabnya atas sepengetahuan atasan.
Kemudian tahapan berikutnya dari penilaian kinerja ialah dengan memasukkan parameter pencapaian sasaran kinerja masing-masing OPD.
"Parameter ini rencananya dimasukkan sebagai komponen penilaian pada tahun 2020. Kalau sudah tahap ini, sudah paripurna," katanya.
Implementasi tahapan penilaian kinerja dilakukan untuk mengatur berbagai macam bidang di seluruh instansi yang rumpun kerjanya berbeda.
"ASN ini ada yang bekerja di lapangan, ada yang bagian administrasi, atau operasional pelayanan.
?Kemudian untuk sasaran kerja pegawai juga, berbeda jabatan, berbeda pula tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Kinerja yang diperlihatkan pegawai harus sesuai dengan rencana kerja dan rencana strategis pada masing-masing instansi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Menjelang diterapkannya indikator laporan kerja harian pada 2019, BKPPD tengah menggelar bimbingan teknis perihal pelaporan yang nantinya akan terdokumentasikan secara elektronik.
"Mekanisme reward dan punishment pun diberlakukan. Salah satunya dengan pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP)," katanya.
Untuk tahap awal, bilamana tingkat kehadirannya baik, maka komponen tunjangan dinamisnya akan diterima secara penuh, namun bila banyak absen atau terlambat hadir, akan ada pemotongan yang persentasenya sudah ditentukan.
"Tak hanya pemotongan tunjangan, penjatuhan sanksi juga akan diberikan kepada pegawai yang sering membolos kerja tanpa keterangan jelas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tujuannya ialah mendorong terbentuknya perubahan perilaku aparatur yang lebih disiplin melalui pembiasaan, yakni hadir tepat waktu, pulang tepat waktu dan kinerjanya pun bisa terukur," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Widy Tiawarman, di Bekasi, Minggu.
Menurut dia parameter tersebut diberlakukan secara bertahap mulai 2018 dengan merujuk Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 83 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pada tahap awal, kata dia, penilaian kinerja aparatur baru berpatokan pada satu parameter, yakni tingkat kehadiran melalui mekanisme absensi sidik jari yang kini sudah terpasang di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah kedisiplinan aparatur terbentuk, pihaknya menambah parameter berikutnya berupa laporan kerja harian yang akan dimulai pada 2019.
Mekanisme laporan kerja tersebut akan mewajibkan setiap pegawai membuat hasil kerja hariannyayang harus disetujui oleh atasan.
"Ini dimaksudkan agar terpantau betul tidaknya pegawai bekerja sesuai arahan dan sasaran bidang masing-masing. Jadi tidak sekadar laporan yang dikarang begitu saja," katanya.
Dari laporan ASN itu akan diukur bobot tanggung jawabnya atas sepengetahuan atasan.
Kemudian tahapan berikutnya dari penilaian kinerja ialah dengan memasukkan parameter pencapaian sasaran kinerja masing-masing OPD.
"Parameter ini rencananya dimasukkan sebagai komponen penilaian pada tahun 2020. Kalau sudah tahap ini, sudah paripurna," katanya.
Implementasi tahapan penilaian kinerja dilakukan untuk mengatur berbagai macam bidang di seluruh instansi yang rumpun kerjanya berbeda.
"ASN ini ada yang bekerja di lapangan, ada yang bagian administrasi, atau operasional pelayanan.
?Kemudian untuk sasaran kerja pegawai juga, berbeda jabatan, berbeda pula tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Kinerja yang diperlihatkan pegawai harus sesuai dengan rencana kerja dan rencana strategis pada masing-masing instansi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Menjelang diterapkannya indikator laporan kerja harian pada 2019, BKPPD tengah menggelar bimbingan teknis perihal pelaporan yang nantinya akan terdokumentasikan secara elektronik.
"Mekanisme reward dan punishment pun diberlakukan. Salah satunya dengan pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP)," katanya.
Untuk tahap awal, bilamana tingkat kehadirannya baik, maka komponen tunjangan dinamisnya akan diterima secara penuh, namun bila banyak absen atau terlambat hadir, akan ada pemotongan yang persentasenya sudah ditentukan.
"Tak hanya pemotongan tunjangan, penjatuhan sanksi juga akan diberikan kepada pegawai yang sering membolos kerja tanpa keterangan jelas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018