Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kegiatan kelas retret seksual di Bali.

Perempuan berinisial JRG (44) itu ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa (16/9) saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia kemudian dideportasi pada Kamis (18/9).

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inteldakim melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

Ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas "Intimacy Mastery Retreat" pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak. Kelas itu merupakan program berbentuk privat yang mengajarkan seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual,

 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025