Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dalam kurun waktu satu tahun, untuk kedua kalinya Polresta Bogor Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp1,3 miliar, dan menangkap tiga orang pelakunya, Kamis.

Padahal, enam bulan sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di wilayah hukum yang sama yakni Polsek Bogor Timur dengan nominal lebih besar yakni Rp6 miliar jika dikalkulasikan secara rupiah.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi tukar uang dengan perbandingan satu uang asli dengan dua uang palsu.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan menukar uang dengan perbandingan satu banding dua," kata Ulung.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian setempat dengan menyamar untuk mengelabui pelaku pengedar uang palsu.

Pelaku menawarkan transaksi penukaran uang dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu.

Dalam kasus polisi menangkap tiga orang laki-laki, penangkapan dilakukan Rabu (19/9) kemarin, di Jl Hanjarwar, Kelurahan Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MCH (48) warga Cianjur, HS (48) warga Ciomas, Kabupaten Bogor, dan R (49) warga Sukabumi.

"Tersangka sebenarnya ada empat orang, tiga orang yang kita tangkap, satu orang masih dalam pengejaran," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1.800 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, dua lembar koran uang palsu pecahan 100 ribu rupiah belum digunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan satu dolar Amerika Serikat yang belum digunting senilai 50 dolar AS.

"Kalau dinominalkan nilainya mencapai Rp1,3 miliar," katanya pula.

Ulung mengungkapkan, uang tersebut memiliki kemiripan mendekati 80 persen, sehingga sulit dibedakan. Menurut keterangan pelaku uang didapatkan dari Peruri.

"Kalau sepintas terlihat asli, kami juga belum tahu, tapi dilihat dengan menerawang ini asli," katanya lagi.

Namun, lanjutnya, ada istilah uang sambung yakni uang yang digunakan resmi hanya untuk sosialisasi ke masyarakat bahwa uang tersebut akan diedarkan.

"Tapi uang sambung ini bukan untuk diedarkan," katanya lagi.

Terkait pengungkapan sebelumnya, dan apakah para pelaku masuk dalam jaringan pengedar uang palsu, Ulung mengatakan pihaknya masih mendalami, asal muasal, serta dipergunakan untuk apa uang tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah uang tersebut digunakan untuk tindak kejahatan uang politik.

"Masih kita dalami, apakah ini jaringan, akan digunakan untuk apa, masih terus kita dalami, pelaku masih kita periksa," kata Ulung.

Pada tanggal 27 Maret 2018 lalu, Polsek Bogor Timur juga mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp6 miliar yang rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang.

Penipuan atau pemalsuan uang sesuai dengan pasal 378 KUHP sub-pasal 36 Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda sebesar Rp100 miliar.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018