Bandung (Antaranews Megapolitan) - Rumah milik Eko Purnomo yang sebelumnya tertutup pemukiman akhirnya memiliki akses jalan  setelah proses mediasi di kantor Kecamatan Ujungberung, Bandung, menemui kata sepakat.

"Alhamdulillah permasalahan ini sudah ada titik solusi bagi semuanya, sesuai tuntutannya Pak Eko," ujar Camat Ujungberung, Taufik, Rabu.

Dari hasil mediasi yang dilakukan para pihak terkait, akhirnya ahli waris dari almarhum Imas, pemilik rumah yang berdekatan dengan Eko, bersedia memberikan akses jalan masuk secara gratis.

Ahli waris dari Almarhum Imas bersedia memberikan lahan untuk membuat jalan dengan lebar 1 meter dan panjang 6 meter. Letak rumah Imas berada dibelakang kediaman Eko.

Akses menuju kediaman Eko awalnya tertutup rumah milik Rahmat, Rohanda, Yana, dan Imas. Namun akses jalan tidak sepenuhnya tertutup. Rahmat, pemilik rumah di depan Eko, membangun akses jalan yang bisa dilalui melalui halaman rumah kontrakannya atas dasar kemanusiaan.

Namun karena berbagai pertimbangan, Eko enggan memakai akses jalan dari rumah yang dibuat Rahmat dan ingin haknya dikembalikan.

Untuk proses pemugaran pembukaan akses jalan akan dilakukan secepatnya dengan biaya seluruhnya ditanggung Pemerintah Kota Bandung.

Proses pemugaran diprediksi berlangsung cepat, apalagi rumah almarhum Imas sedang kosong atau tidak ditempati semenjak pemilik meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Perwakilan ahli waris dari Imas, Hermana, mengaku awalnya tidak tahu menahu atas kasus yang terjadi di Ujungberung. Setelah membaca berita di media massa, ternyata rumah yang dipermasalahkan berdekatan dengan kediaman ibunya.

Mengikuti permasalahan semakin pelik, ia kemudian berbicara dengan ahli waris lainnya (anak-anak Imas) agar menghibahkan sebagian tanahnya untuk akses jalan menuju rumah Eko.

"Lahan yang diberikan ahli waris almarhum Imas diberikan secara cuma-cuma atas dasar kemanusiaan, dan yang terpenting  tidak ada lagi permasalahan lagi, cukup sampai sini saja," kata dia.
    
Usai musyawarah, Camat Ujungberung  ahli waris, dan keluarga Eko meninjau lokasi yang akan dijadikan akses jalan. Mereka langsung mengukur dan membuat denah jalan akses menuju kontrakan milik Eko. Rencananya, pada Kamis (20/9) langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan jalan.

Meski telah menemui titik terang akan diberikan akses jalan, namun Eko tetap bersikukuh terhadap pendiriannya. Eko ingin agar akses jalan sesuai dengan denah dari BPN. 

Eko beranggapan, berdasarkan denah, tanah untuk akses jalan berada di rumah milik Rohanda yang dibeli dari Saldi, mantan RW 06.

    
"Hak saya belum kembali 100 persen sesuai sertifikat," kata dia.

Eko menerima itikad baik aparat dan ahli waris almarhum Imas yang telah memberikan solusi. Namun, Eko "keukeuh" akan memperjuangkan haknya mengacu pada sertifikat setelah pembuatan akses jalan ini selesai.

"Untuk ke depannya mau sharing sama adik bagaimananya. Intinya hukum belum tegak dan adil, tidak bisa meluruskan masalah tapi memberikan solusi, tapi tetap saya terima," kata dia. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018