Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap konsisten tidak mencalonkan kadernya yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada Pemilihan Umum 2019.

"Golkar Jabar tetap pada keputusan semula. Kader yang pernah tersangkut kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen. Bukan hanya kasus korupsi, kasus lain pun kami jadikan pertimbangan," katanya di Kabupaten Purwakarta, Senin.

Dedi menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai dibolehkannya mantan narapidana korupsi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Ia mengatakan, konsistensi Golkar Jabar tersebut sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu.

Ada empat poin sudah ditandatangani dalam pakta integritas, dan menjadi peraturan mengikat bagi seluruh kader termasuk para calon legislatif.

Baca: Mantan koruptor dibolehkan nyaleg
Baca: Golkar Jabar dukung KPU gugurkan bacaleg eks-koruptor

"Rujukan kami pakta integritas yang sudah ditandatangani kader. Para bacaleg pun sudah menandatangani. Artinya, ini menjadi peraturan yang mengikat bagi kami di internal Golkar Jabar," kata dia.

Keempat poin dalam pakta integritas itu ialah para bacaleg Golkar tidak pernah tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, bacaleg tidak pernah dan tidak sedang menjalankan bisnis yang mengeksploitasi alam.

Selanjutnya, jika terpilih menjadi anggota parlemen, mereka harus menyumbangkan 15 persen penghasilannya untuk kegiatan sosial. Terakhir, anggota parlemen dari Partai Golkar Jawa Barat tidak boleh melakukan poligami kecuali atas izin istri pertama.

Dedi menyebutkan kalau pakta integritas tersebut bukan hanya menjadi simbol. Tetapi peraturan resmi yang harus dilaksanakan keluarga besar Golkar Jabar.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018