Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Demikian putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).

"Jadi pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

"Sesuai dengan UU Pemilu karena ada persyaratan, setelah lima tahun yang bersangkutan menjalani hukuman, dia boleh mencalonkan diri," tambah Suhadi.

Selain itu, Suhadi menjelaskan putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

"Jadi mengacu ke sana (putusan MK) karena itu peraturan yang lebih tinggi, dan pada dasarnya ketentuan itu memang sudah bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU 7/2018," tutur Suhadi.

Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini, diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung yaitu; Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018. 

Pewarta: Maria Rosari

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018