Polres Metro Jakarta Timur membongkar modus jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata api rakitan.
"Peristiwa jaringan curanmor ini kami perlu sampaikan juga bahwa para pelaku biasa beroperasi membawa senjata api rakitan dan juga golok. Itu yang membuat aksinya sangat meresahkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Aksi berbahaya ini dilakukan para pelaku di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini sudah melakukan pencurian puluhan kali dalam enam bulan terakhir.
Wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi terbanyak dengan sekitar 30 kejadian, disusul Jakarta Selatan lima kali, dan Jakarta Pusat tiga kali.
Adapun komplotan pencuri motor yang bermarkas di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur ini bisa mencuri hingga puluhan sepeda motor dalam sehari.
Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025