Karawang (Antaranews Megapolitan) - Seorang tersangka kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, mengaku diminta pihak Rumah Sakit Budi Asih untuk mengangkut limbah medis dari rumah sakit tersebut.
"Saya mengangkut limbah medis itu diminta oleh pihak rumah sakit, bukan inisiatif sendiri," kata Suherman alias Herman, tersangka kasus pembuangan limbah medis saat ekspos kasus di Mapolres Karawang.
Ia menyatakan, pihak rumah sakit meminta untuk diangkut limbah medisnya karena ada perjanjian yang tidak tertulis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih Cibarusah dengan PT Mahardika Handal Sentosa sebagai perusahaan pengolahan limbah.
Perjanjian tidak tertulis itu muncul setelah ada pemutusan kerja sama tertulis pada Maret 2018.
Sementara itu, pada Jumat ini Polres Karawang menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Karawang.
"Satu orang tersangka itu ialah sopir mobil angkutan pengolahan limbah PT MHS (Mahardika Handal Sentosa)," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya.
Penetapan tersangka terhadap seorang sopir bernama Suherman, warga Cilebar, Karawang tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Tersangka merupakan oknum karyawan PT MHS yang sengaja membuang limbah di kawasan hutan mangrove pesisir utara Karawang," katanya.
Kawasan hutan mangrove dipilih sebagai lokasi pembuangan limbah, karena daerah sepi dan jarang dilintasi pengguna jalan.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa limbah medis sebanyak 467 kilogram yang terbungkus dalam beberapa karung plastik warna kuning. Selain itu, disita pula mobil box nopol B-9233-IZ bertuliskan lionparcel.
Sesuai dengan pemerikaaan awal, kata Kapolres, pelaku beraksi sendirian dengan cara mengangkut limbah medis Rumah Sakit Budi Asih, Cibarusah, Bekasi.
Setelah mengambil limbah medis itu, tersangka langsung membuang limbah medis itu ke kawasan mangrove di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar.
Menurut Kapolres, pada awalnya ada kerja sama tentang pengangkutan limbah medis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih dengan PT MHS yang berlaku selama setahun, mulai Januari 2018 hingga Januari 2019. Tapi pada Maret 2018, kerja sama itu diputus sementara.
Saat pemutusan kerja sama itulah tersangka melakukan aksinya. Dengan mengklaim atas nama PT MHS, tersangka mengangkut limbah medis Rumah Sakit Budi Asih.
"Meski sudah diputus kontrak, tersangka tetap mengangkut limbah medis dengan mengatasnamakan dari PT MHS. Ia mengangkut limbah media dua sampai tiga kali setelah kontrak kerja sama itu diputus," kata dia.
Dikatakannya, tersangka mengubah cara pembayaran dari kegiatan pengangkutan limbah medis itu. Awalnya cara pembayaran melalui transfer, tapi diubah menjadi tunai.
Dalam setiap pengangkutan limbah medis, tersangka mendapatkan uang Rp2-3 juta, tergantung dengan jumlah limbah medis yang diangkut.
Ditanya keterlibatan pihak rumah sakit dalam kasus pembuangan limbah medis tersebut, Kapolres menyatakan untuk sementara ini tersangka beraksi sendirian.
"Tapi kami masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 104 jo pasal 60 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saya mengangkut limbah medis itu diminta oleh pihak rumah sakit, bukan inisiatif sendiri," kata Suherman alias Herman, tersangka kasus pembuangan limbah medis saat ekspos kasus di Mapolres Karawang.
Ia menyatakan, pihak rumah sakit meminta untuk diangkut limbah medisnya karena ada perjanjian yang tidak tertulis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih Cibarusah dengan PT Mahardika Handal Sentosa sebagai perusahaan pengolahan limbah.
Perjanjian tidak tertulis itu muncul setelah ada pemutusan kerja sama tertulis pada Maret 2018.
Sementara itu, pada Jumat ini Polres Karawang menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Karawang.
"Satu orang tersangka itu ialah sopir mobil angkutan pengolahan limbah PT MHS (Mahardika Handal Sentosa)," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya.
Penetapan tersangka terhadap seorang sopir bernama Suherman, warga Cilebar, Karawang tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Tersangka merupakan oknum karyawan PT MHS yang sengaja membuang limbah di kawasan hutan mangrove pesisir utara Karawang," katanya.
Kawasan hutan mangrove dipilih sebagai lokasi pembuangan limbah, karena daerah sepi dan jarang dilintasi pengguna jalan.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa limbah medis sebanyak 467 kilogram yang terbungkus dalam beberapa karung plastik warna kuning. Selain itu, disita pula mobil box nopol B-9233-IZ bertuliskan lionparcel.
Sesuai dengan pemerikaaan awal, kata Kapolres, pelaku beraksi sendirian dengan cara mengangkut limbah medis Rumah Sakit Budi Asih, Cibarusah, Bekasi.
Setelah mengambil limbah medis itu, tersangka langsung membuang limbah medis itu ke kawasan mangrove di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar.
Menurut Kapolres, pada awalnya ada kerja sama tentang pengangkutan limbah medis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih dengan PT MHS yang berlaku selama setahun, mulai Januari 2018 hingga Januari 2019. Tapi pada Maret 2018, kerja sama itu diputus sementara.
Saat pemutusan kerja sama itulah tersangka melakukan aksinya. Dengan mengklaim atas nama PT MHS, tersangka mengangkut limbah medis Rumah Sakit Budi Asih.
"Meski sudah diputus kontrak, tersangka tetap mengangkut limbah medis dengan mengatasnamakan dari PT MHS. Ia mengangkut limbah media dua sampai tiga kali setelah kontrak kerja sama itu diputus," kata dia.
Dikatakannya, tersangka mengubah cara pembayaran dari kegiatan pengangkutan limbah medis itu. Awalnya cara pembayaran melalui transfer, tapi diubah menjadi tunai.
Dalam setiap pengangkutan limbah medis, tersangka mendapatkan uang Rp2-3 juta, tergantung dengan jumlah limbah medis yang diangkut.
Ditanya keterlibatan pihak rumah sakit dalam kasus pembuangan limbah medis tersebut, Kapolres menyatakan untuk sementara ini tersangka beraksi sendirian.
"Tapi kami masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 104 jo pasal 60 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018