Kepolisian Daerah Bali menyatakan 14 orang yang ditahan saat terjadi aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Denpasar bukan demonstran, tetapi perusuh yang bertujuan membuat kekacauan dan merusak fasilitas umum.

"Yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.

Daniel Adityajaya mengatakan para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut terlibat aksi penganiayaan, perusakan, pencurian, serta membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.

Para pelaku ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Kamboja, Denpasar dan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Admaja Renon, Denpasar.

Dia menyebutkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.
Para tersangka dewasa yakni FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18).

Sementara tersangka anak yang menjalani proses diversi adalah PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).

"Para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (sopir) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam kendaraan dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025