Depok (Antaranews Megapolitan) - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Depok.

Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim di Mapolres Depok, Kamis mengatakan kliennya datang ke penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 08.30 WIB.

"Iya kami datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan 09.00 WIB," ucapnya.

Hingga pukul 20.00 WIB mantan Presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik, ini berarti Nur Mahmudi sudah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polres Depok.

Mantan ajudan Nur Mahmudi, Tafie yang mengantarkan Nur Mahmudi mengatakan tadi bapak makan dan shalat di ruang penyidik. "Kalau makanan kami sudah menyiapkan dari rumah," ujarnya.

Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggail mantan Wali Kota Depok tersebut untuk kedua kalinya.

Pada panggilan pertama Kamis (6/9) mantan Presiden Partai Keadilan ini tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Iim.

Namun, kata Iim lagi, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga masih perlu beristirahat.

Dirinya, kata dia, baru ketemu Rabu (5/9), sudah lama tidak ketemu setelah melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, pada bagian leher, juga ada bekas darah mengering biru karena benturannya pada saat main voli itu.

Dia sakit bagian kepala, istilah medisnya saya kurang paham, tapi yang jelas beliau sedang dalam proses pemulihan dan saat ini sudah dirujuk ke RSCM pada Senin (10/9).

Saat ini, katanya, Nur Mahmudi berada di rumah kediamannya di Griya Tugu Asri. Ia berharap penyidik bisa menjadwal ulang pemeriksaanya pada pekan depan.

Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," tuturnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018