Depok (Antaranews Megapolitan) - Tim Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Depok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

"Iya nanti Pak Nur hadir. Nanti sebelum pukul 09.00 WIB Insya Allah sudah tiba di sana (Polres)," kata salah seorang kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim melalui pesan singkatnya, di Depok, Kamis.

Iim mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut sejelas-sejelasnya.

Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggail mantan Wali Kota Depok tersebut untuk kedua kalinya.

Pada Kamis (6/9) mantan Presiden Partai Keadilan ini tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Iim.

Namun, kata Iim lagi, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga masih perlu beristirahat.

Dirinya, kata dia, baru ketemu Rabu (5/9), sudah lama tidak ketemu setelah melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, pada bagian leher, juga ada bekas darah mengering biru karena benturannya pada saat main voli itu.

Dia sakit bagian kepala, istilah medisnya saya kurang paham, tapi yang jelas beliau sedang dalam proses pemulihan dan saat ini sudah dirujuk ke RSCM pada Senin (10/9).

Saat ini, katanya, Nur Mahmudi berada di rumah kediamannya di Griya Tugu Asri. Ia berharap penyidik bisa menjadwal ulang pemeriksaanya pada pekan depan.

"Saya kira kalau pekan depan Pak Nur akan datang," ujarnya.

Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," ujarnya lagi.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018