Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih memburu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang di Jalan Lingkar Luar Karawang.

"Sampai sekarang masih dilakukan pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Antara di Karawang, Jumat.?

Ia mengatakan, pada Senin (20/8) polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah proyek pengurukan pembangunan gudang.

Satu tersangka berinisial J tidak dilakukan penahanan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Tersangka berinisial J ini berperan sebagai pengantar solar ke lokasi proyek pengurukan.

Seorang tersangka lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Polres Karawang sebelumnya menyebutkan kalau pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk proyek pengurukan gudang di Jalan Lingkar Luar Karawang.

Operasi tangkap tangan itu terjadi pada Senin (16/7) siang. Polres Karawang baru menetapkan satu orang tersangka sekitar sebulan setelah dilakukan operasi tangkap tangan penyalahgunaan solar bersubsidi itu.

Pihak kepolisian setempat mengusut kasus itu karena solar bersubsidi tidak untuk keperluan industri. Tetapi oknum pengguna alat berat proyek pengurukan gudang menggunakan solar bersubsidi untuk keperluan niaga.

Hal itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukuman penyalahgunaan solar bersubsidi itu lima tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018