Bekasi, Jawa Barat (Antaranews Megapolitan) - Penjabat Wali Kota Bekasi, Jawa Bareat?Ruddy Gandakusumah berpamitan kepada masyarakat, menyusul telah berakhir masa tugasnya sebagai Penjabat wali Kota Bekasi mulai Jumat.

"Berkenaan dengan dilantiknya Pj Wali Kota Bekasi yang baru pada 31 Agustus 2018, secara otomatis Pj Wali Kota Bekasi yang lama purna tugas dan kembali ke Provinsi Jawa Barat," kata Sekretaris Pribadi Ruddy Gandkusumah, Rasidin, dalam pesan singkatnya kepada Antara di Bekasi, Jumat.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, dirinya atas nama pribadi dan Ruddy Gandakusumah izin pamit untuk kembali bertugas ke Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Ruddy telah memberikan isyarat bahwa dirinya akan meninggalkan Kota Bekasi untuk kembali fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Barat.

Isyarat itu disampaikannya saat memimpin apel Senin (27/8) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Saat dikonfirmasi seputar informasi tersebut, Ruddy mengaku siap mengikuti apa pun bentuk tugas yang dipercayakan pimpinan kepadanya.

"Memang pelantikan Wali Kota Bekasi terpilih dijadwalkan 20 September 2018, tapi bisa saja saya selesai lebih awal dan kembali lagi ke Bandung," katanya.

Selama ini, Ruddy menjalankan rangkap tugas dan jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi sekaligus Kepala Kesbangpol Jabar

Masa tugas Ruddy di Kota Bekasi berawal pada Februari 2018 dengan jabatan sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Bekasi seiring masuk masa cutinya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi karena akan berpartisipasi di Pemilihan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu juga cuti untuk berpartisipasi di Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Pada Maret 2018, jabatan Ruddy berubah menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi seiring habisnya masa jabatan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018.

Tugas tersebut terbilang cukup berat bagi Ruddy karena mendapat sambutan kurang baik dari Aparatur Sipil Negara Kota Bekasi.

Bahkan puncaknya, sebagian Aparatur Sipil Negara yang bertugas di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan melancarkan aksi penghentian pelayanan publik pada 27 Juli 2018.

Hasil penyelidikan Ombudsman Jakarta Raya mendapati fakta bahwa penghentian pelayanan publik tersebut dilakukan secara sistematis, terencana, dan terstruktur atas perintah seseorang.

Sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi yang hingga kini masih bertugas, Ruddy diberi waktu untuk memproses sanksi kepada dua kepala dinas, satu kepala bagian, juga camat dan lurah yang terbukti tidak kompeten.

"Kalaupun masa tugas saya keburu habis sebelum bentuk sanksi yang akan dijatuhkan disepakati, tapi koreksi Ombudsman Jakarta Raya juga mengikat kepada Wali Kota Bekasi yang nantinya menjabat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018