Depok  (Antaranews Megapolitan) - Pegiat antikorupsi Kota Depok memberikan apresiasi  aparat kepolisian karena telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok, Jawa Barat.

"Sebagai ucap sukur kami sebagai warga Depok dan rasa bangga terhadap polisi saya menggunduli rambut saya," kata Ketua Umum Komite Aksi pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kasno di Depok, Kamis.

Kasno mengatakan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi perlu mendapat dukungan masyarakat. "Sebagai bagian dari masyarakat saya mendukung penegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Untuk itu ia berharap agar kasus Nur Mahmdui Ismail segera dituntaskan hingga ke pengadilan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Selain menggunduli rambutnya Kasno juga membentangkan spanduk yang berisi apresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi. Kasno juga melakukan tabur bunga tepat di Jalan Nangka yang menjadi lokasi terjadinya pelebaran jalan yang diduga dilakukan korupsi.

"Ini murni aksi spontan kami saja taka ada sangkut pautnya dengan politik," ujarnya.

Sebelumnya Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum yang sudah disusun penyidik," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018