Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap 26 pengedar dan pemakai narkoba baik, jenis sabu-sabu, ganja, maupun obat keras ilegal, selama 2 bulan terakhir.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15,44 gram, ganja 626,68 gram, dan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer sebanyak 2.398 butir, kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Kamis.

Dalam penangkapan terhadap pengedar dan pengguna barang haram tersebut, pihaknya berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.

Modus mengedarkan narkoba dengan banyak cara, misalnya melalui pesan pendek (SMS). Setelah uang ditransfer, pengedar baru memberi tahu lokasi tempat penyimpan narkoba itu.

Peredaran barang haram itu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, menurut dia, cukup tinggi sehingga pihaknya berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat. Apalagi, pengungkapan kasus tersebut, awalnya dari informasi masyarakat.

Selain itu, penggunaan sabu-sabu, ganja, maupun obat keras, memicu aksi kekerasan serta kriminalitas jalanan karena tidak sedikit dari pelaku kejahatan jalanan, seperti tawuran, perkelahian, dan pembacokan, tersangkanya menggunakan obat-obatan tersebut.

"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Kami akan berantas hingga akarnya. Apalagi, peredarannya sekarang sudah tidak lagi mengenal status siapa pun bisa terjerumus," ucapnya.

Tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018