Depok (Antaranews Megapolitan) - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat masih melakukan konsultasi dengan pengacara.

"Iya kaget aja dapat informasi dari media Pak Nur jadi tersangka. Saat ini masih melakukan koordinasi," kata mantan ajudan Nur Mahmudi, Tafie ketika ditemui di kediamannya di Perumahan Griya Tugu Asri di Depok, Rabu.

Ia mengatakan nanti kalau masalah kasusnya biar pengacara atau Nur Mahmudi sendiri yang akan menyampaikan keterangan.

Lebih lanjut Tafie menjelaskan bahwa Nur Mahmudi saat ini masih dalam pemulihan kesehatannya akibat terjatuh ketika bermain bola voli saat perayaan 17 Agustusan.

"Dia terjatuh dan kepala belakang terbentur tanah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat selama seminggu," katanya.

Jadi kata dia saat ini Nur Mahmudi masih dalam pemulihan kesehatannya.

Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.

Belum dijelaskna berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.  

Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018