Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat mengembangkan sistem pembayaran parkir berlangganan, sehingga masyarakat tidak harus membayar setiap parkir seperti di pusat perbelanjaan.
"Sistem pembayaran parkir berlangganan disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga pengendara yang memarkirkan kendararaannya tidak harus membayar ke juru parkir karena sudah dibayar selama satu tahun," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, untuk mengembangkan sistem pembayaran parkir berlangganan ini pihaknya sedang meminta legal opini aturan hukum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, terkait keberlangsungan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Maka dari itu, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Kejari Sukabumi apakah pengelolaan parkir ini akan dilanjutkan oleh pihak ketiga atau diserahkan ke dishub.
Karena dengan adanya legal opini aturan hukum ini Pemkot Sukabumi tidak akan melakukan pelelangan kembali pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
Lanjut dia,?pembayaran retribusi parkir dengan sistem berlangganan ini lebih murah apabila dibandingkan dengan pembayaran retribusi parkir harian kepada petugas parkir. Adapun tarifnya yakni Rp100.000/tahun dan apabila dihitung perharinya hanya Rp270 saja.
Sedang untuk pembayaran restribusi parkir harian pemilik kendaraan harus merogoh kocek setiap harinya antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk dibayarkan ke juru parkir.
"Ini akan mempermudah pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya di mana saja, dan tidak perlu menyiapkan uang recehan untuk membayar parkir ke juru parkir," tambahnya.
Di sisi lain, Abdul mengatakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tersebut hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,7 miliar/tahun.
Padahal potensinya cukup besar yakni bisa mencapai Rp8 miliar jika?menggunakan sistem berlangganan ini sesuai dengan jumlah kendaraan yang mencapai 14 ribu unit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sistem pembayaran parkir berlangganan disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. Sehingga pengendara yang memarkirkan kendararaannya tidak harus membayar ke juru parkir karena sudah dibayar selama satu tahun," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, untuk mengembangkan sistem pembayaran parkir berlangganan ini pihaknya sedang meminta legal opini aturan hukum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, terkait keberlangsungan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
Maka dari itu, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Kejari Sukabumi apakah pengelolaan parkir ini akan dilanjutkan oleh pihak ketiga atau diserahkan ke dishub.
Karena dengan adanya legal opini aturan hukum ini Pemkot Sukabumi tidak akan melakukan pelelangan kembali pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
Lanjut dia,?pembayaran retribusi parkir dengan sistem berlangganan ini lebih murah apabila dibandingkan dengan pembayaran retribusi parkir harian kepada petugas parkir. Adapun tarifnya yakni Rp100.000/tahun dan apabila dihitung perharinya hanya Rp270 saja.
Sedang untuk pembayaran restribusi parkir harian pemilik kendaraan harus merogoh kocek setiap harinya antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk dibayarkan ke juru parkir.
"Ini akan mempermudah pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya di mana saja, dan tidak perlu menyiapkan uang recehan untuk membayar parkir ke juru parkir," tambahnya.
Di sisi lain, Abdul mengatakan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tersebut hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,7 miliar/tahun.
Padahal potensinya cukup besar yakni bisa mencapai Rp8 miliar jika?menggunakan sistem berlangganan ini sesuai dengan jumlah kendaraan yang mencapai 14 ribu unit.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018