Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk mengedepankan keadilan restoratif kepada massa aksi yang ditahan di berbagai daerah terkait unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta aparat keamanan untuk memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM, bantuan hukum merupakan hak asasi yang harus dipenuhi.
“Banyak sekali yang ditangkap ini, berdasarkan informasi dari banyak organisasi masyarakat sipil, tidak mendapatkan akses atas bantuan hukum dan juga [Komnas HAM mendorong polisi] mengedepankan pendekatan restorative justice,” ucap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komnas HAM, tercatat sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data itu masih dinamis.
Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29–30 Agustus 2025. Menurut Anis, sejak Senin (1/9), 14 orang lainnya juga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka.
Komnas HAM menyayangkan sejumlah aktivis yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025