Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengusulkan 1.092 formasi guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah maupun aspek lain.
"Mereka juga memang tidak masuk dalam database baik di BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi. Tapi mereka masih bisa ikut seleksi," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar di Cikarang, Selasa.
Ia menjelaskan formasi ini masuk dalam rombongan 5 (R5) yang merupakan pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Benny mengatakan PPG bukan merupakan pegawai yang bekerja di Pemkab Bekasi sehingga tidak termasuk dalam database. Hanya saja, pada penerimaan PPPK tahap I mereka turut mendaftar pada formasi yang disediakan di Kabupaten Bekasi.
"Jumlah pendaftar itu kemudian menjadi dasar pengajuan ke BKN. Namun tetap melalui verifikasi dan kami prioritas yang bekerja di Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang sesuai. Kalau untuk yang PPG memang para guru yang bekerja di mana saja karena kan penerimaan PPPK sendiri sifatnya terbuka," katanya.
Selain R5, terdapat tiga kategori lain yang tidak diusulkan. Pertama, karena tidak aktif bekerja sebanyak 30 formasi. Kedua, meninggal dunia 4 formasi. Ketiga, karena tidak ada kebutuhan organisasi sebanyak 1 formasi.
"Dari jumlah tersebut ada yang masuk kategori formasi yang prioritas karena datanya sudah masuk di BKN yaitu R2 dan R3. Tapi formasinya tidak diusulkan karena tidak aktif bekerja dan ada juga yang meninggal dunia. Kemudian ada yang masuk kategori formasi yang tidak prioritas karena di antaranya masa kerja kurang dari dua tahun sehingga tidak masuk database BKN yaitu R4 dan juga R5 yang PPG itu," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara keseluruhan telah mengusulkan 3.078 formasi PPPK Paruh Waktu dan tinggal menanti tahapan penetapan dari BKN sebelum membuka seleksi.
"Sesuai ketentuan, Oktober nanti jika semua tahapan sudah selesai, akan ada SK penetapan bagi PPPK paruh waktu," katanya.
Dia menyatakan usulan dimaksud sebagaimana ketentuan pemerintah berkaitan kebijakan tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Dengan pengangkatan ini nanti, maka tidak ada lagi pegawai honorer yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Harapannya semua sudah masuk ke PPPK paruh waktu," katanya.
Dirinya menjelaskan PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah terkait.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.
"Meski begitu, PPPK paruh waktu harus tetap harus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pemerintah resmi menutup tahapan pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, dengan batas akhir pengajuan 25 Agustus 2025.
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025