Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polres Karawang, Jabar, menangkap seorang bapak yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak tiri-nya.

"Perbuatan cabul itu dilakukan dua kali, di rumahnya sendiri," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan awal, pencabulan yang dilakukan seorang bapak berinisial E terhadap anak tirinya berinisial EA yang baru berusia 6 tahun itu terjadi pada bulan Juni dan Juli 2018.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumahnya, Dusun Jatimulya, Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Karawang. Pelaku merupakan bapak tiri korban.

"Kejadian ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan dari kakek korban," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, perbuatan pencabulan pertama dilakukan pada Juli 2018, di kamar rumahnya. Saat itu korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba pelaku menciumi pipi dan menciumi bibir korban.

Kemudian pelaku membuka celananya dan melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya. Saat itu korban berteriak dan langsung memanggil ibunya. Aksi cabulnya itu diketahui dan pelaku dimarahi oleh ibunya.

Meski aksi bejatnya sudah diketahui, aksi pencabulan terus dilakukan. Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang menonton acara televisi di ruang tamu. Tiba-tiba pelaku yang hanya mengenakan handuk langsung mendekati korban.

Pelaku langsung menarik korban ke kamar mandi. Di kamar mandi, pelaku melakukan aksi bejatnya untuk yang kedua kali.

Kapolres mengatakan, sesuai dengan keterangan para saksi dan alat bukti, pelaku diduga merupakan bapak tirinya. Sehingga pelaku langsung ditangkap.

Tapi saat ditanya wartawan di Mapolres Karawang, pelaku membantah telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Meski demikian, pelaku kini tetap ditahan di Mapolres Karawang.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 atau 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018