Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat menyelidiki dua kasus dugaan korupsi pada 2018 ini yang berasal dari laporan masyarakat serta penyelidikan lembaga ini.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan yakni dugaan korupsi dana retribusi parkir dan penggelapan dana alokasi khusus serta bantuan operasional sekolah (BOS) di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi anggaran tahun 2016-2017," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi Firmansyah, di Sukabumi, Kamis.

Walaupun kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, tetapi dari hasil penyelidikan sementara tersebut dua kasus dugaan korupsi ini dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan awal untuk mengungkap kasus ini. Beberapa saksi pun sudah mulai dipanggil untuk melengkapi bukti penyelidikan. Jika setelah ditemukan alat bukti dan unsur-unsur yang cukup, maka pihaknya bisa segera meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh kasus yang tengah ditanganinya ini, karena masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi barang bukti dan keterangan.

Khusus untuk kasus dugaan penyimpangan dana restribusi parkir ini nilainya cukup besar yang diduga dikorupsinya, namun masih ada pendapat hukum lainnya bahwa kasus tersebut bisa masuk ranah pidana umum yakni penggelapan.

"Maka kami masih terus berkonsultasi dengan berbagai ahli hukum untuk meminta pendapatnya, tetapi yang jelas kedua kasus ini sudah masuk pidsus dan jika dalam tahap penyidikan maka kami akan tetapkan tersangkanya," tambahnya.

Pada sisi lain, Firmansyah mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya. Namun yang terpenting dari pengungkapan ini bukan kuantitas jumlah kasus, tetapi pengembalian uang negara yang dikorupsi.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018