Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Perindustrian mengingatkan pelaku Industri, Kecil dan Menengah (IKM) untuk mengurus legalitas usahanya, serta harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Karena banyak keuntungan yang diperoleh IKM apabila memiliki legalitas usaha," kata Direktur Jenderal IKM, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi, dalam workshop e-SMART IKM di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Gati, sebagian besar program-program dan kebijakan pembinaan IKM yang dilakukan oleh pemerintah menyasar IKM-IKM yang telah memiliki izin atau legalitas usaha.
Oleh karena itu, Gati menginstruksikan dinas di daerah untuk membantu IKM dalam pengurusan izin sehingga IKM dapat lebih berkembang dengan produk-produknya yang sangat potensial.
"IKM wajib mengurus legalitas usahanya, sekarang sudah ada sistem perizinan 'online' atau 'online single submission' (OSS), sehingga bikin izin tidak ribet lagi," katanya.
Melalui pengurusan izin secara online ini pula, apabila masyarakat menemukan kesulitan atau merasa dipersulit, sudah ada slot untuk melaporkannya. Semua perizinan lewat online sudah teregistrasi, langsung mendapat nomor induk berusaha dari kementerian.
"Ini memperlihatkan pemerintah benar-benar peduli dan memperhatikan IKM," kata Gati.
Selain itu, IKM juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak karena, dengan pajak yang dibayarkan oleh IKM akan dikembalikan kepada IKM dalam bentuk program-program pembinaan IKM.
Gati mengatakan, pemerintah telah menunjukkan keberpihakannya kepada IKM dengan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
"Pengurangan pajak ini akan meringankan beban IKM serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha," kata Gati.
Kementerian Perindustrian mencatat jumlah IKM di Indonesia sebanyak 4,4 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Karena banyak keuntungan yang diperoleh IKM apabila memiliki legalitas usaha," kata Direktur Jenderal IKM, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi, dalam workshop e-SMART IKM di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Gati, sebagian besar program-program dan kebijakan pembinaan IKM yang dilakukan oleh pemerintah menyasar IKM-IKM yang telah memiliki izin atau legalitas usaha.
Oleh karena itu, Gati menginstruksikan dinas di daerah untuk membantu IKM dalam pengurusan izin sehingga IKM dapat lebih berkembang dengan produk-produknya yang sangat potensial.
"IKM wajib mengurus legalitas usahanya, sekarang sudah ada sistem perizinan 'online' atau 'online single submission' (OSS), sehingga bikin izin tidak ribet lagi," katanya.
Melalui pengurusan izin secara online ini pula, apabila masyarakat menemukan kesulitan atau merasa dipersulit, sudah ada slot untuk melaporkannya. Semua perizinan lewat online sudah teregistrasi, langsung mendapat nomor induk berusaha dari kementerian.
"Ini memperlihatkan pemerintah benar-benar peduli dan memperhatikan IKM," kata Gati.
Selain itu, IKM juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak karena, dengan pajak yang dibayarkan oleh IKM akan dikembalikan kepada IKM dalam bentuk program-program pembinaan IKM.
Gati mengatakan, pemerintah telah menunjukkan keberpihakannya kepada IKM dengan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
"Pengurangan pajak ini akan meringankan beban IKM serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha," kata Gati.
Kementerian Perindustrian mencatat jumlah IKM di Indonesia sebanyak 4,4 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018